October 20, 2025

Cinta, Seks, dan Perkawinan dalam Perspektif Teologi Tubuh Yohanes Paulus II

Yohanes Wahyu Prasetyo

(Biarawan Ordo Fransiskan – Alumnus Program Studi Sarjana dan Pascasarja STF Driyarkara Jakarta)

 

Menurut Yohanes Paulus II (1920-2005), tubuh menandakan misteri kekekalan Allah. Tubuh memungkinkan manusia melihat realitas spiritual atau misteri abadi Allah. Perlu diketahui bahwa manusia bersifat spiritual dan fisik, bukan roh yang terperangkap (trapped) di dalam tubuhnya. Terkait hal ini, Gereja menyatakan bahwa manusia adalah roh yang diwujudkan atau tubuh yang dirohanikan. Melalui persatuan tubuh dan jiwa, manusia mengungkapkan atau membuat terlihat (make visible) realitas roh yang tidak terlihat. Karena manusia diciptakan menurut gambar Allah, tubuh menampakkan misteri Allah. Yohanes Paulus II mempelajari tubuh manusia bukan sekadar sebagai organisme biologis. Tetapi berdasarkan cara pandang teologi, di mana tubuh adalah tanda (sign) misteri Allah.

Tanda mengarahkan manusia pada realitas di luar dirinya, membuat realitas transenden hadir. Meskipun demikian, misteri ilahi pada hakikatnya berada di luar diri manusia dan tanpa batas. Dalam Katekismus Gereja Katolik 1146 dikatakan, sebagai makhluk sosial manusia memerlukan tanda dan lambang, supaya melalui bahasa, melalui gerak-gerik, dan kegiatan dapat berhubungan dengan orang lain. Yang sama berlaku untuk hubungannya dengan Allah. Manusia harus menjaga perbedaan esensial antara roh dan materi serta antara Pencipta dan ciptaan. Namun, pada saat yang sama, manusia harus menegaskan relasi mendalam di antara keduanya. Karena tradisi Kekristenan meyakini persatuan antara Allah dan manusia, di mana misteri Allah terungkap dalam inkarnasi.

SEKILAS TENTANG TEOLOGI MORAL KATOLIK

Teologi moral merupakan bidang teologi yang menyelidiki dan mengajarkan bagaimana orang-orang Kristiani harus hidup. Terkait hal ini, teologi moral Katolik mempunyai empat sumber pengetahuan moral, yaitu Kitab Suci, tradisi, akal budi, dan pengalaman. Empat ratus tahun sebelum Konsili Vatikan II, para teolog moral Katolik fokus pada tradisi dan akal budi, mengabaikan Kitab Suci serta pengalaman. Dalam perjalanan waktu, Konsili Vatikan II menegaskan pentingnya mengembangkan teologi moral, di mana eksposisi ilmiah teologi moral harus disertai ajaran Kitab Suci dan pengalaman manusia (Optatam Totius 16).

Konsili Vatikan II menunjukkan bahwa melalui pengalaman berabad-abad silam, kemajuan ilmu pengetahuan, harta-kekayaan yang tersembunyi dalam pelbagai bentuk kebudayaan manusia, hal-hal yang secara lebih penuh menyingkap hakekat manusia dan merintis jalan-jalan baru menuju kebenaran (Gaudium et Spes 44). Berdasarkan pernyataan tersebut, pengalaman manusia memiliki fungsi penting dalam teologi moral. Terdapat dua arus pemikiran dalam teologi moral Katolik kontemporer, yaitu tradisionalis dan revisionis. Tradisionalis mendukung dan membela norma-norma magisterial yang mutlak. Sedangkan revisionis mempertanyakan dan menantang beberapa norma magisterial absolut.

Kedua aliran tersebut mempunyai pendekatan berbeda dalam mengkonstruksi teologi moral. Menurut pendekatan revisionis, pengalaman membantu merumuskan norma dan prinsip moral. Sedangkan tradisionalis mendekati pengalaman secara deduktif, dari prinsip dan norma sampai pengalaman yang dinilai. Terkait hal ini, revisionis mendekati pengalaman secara induktif, dari pengalaman yang ditafsirkan dan dievaluasi sampai norma serta prinsip yang dirumuskan. Yohanes Paulus II menegaskan bahwa relevansi pengalaman dalam merumuskan norma dan kriteria moral yaitu menilai benar atau salahnya tindakan.

CINTA

Rencana kekal Allah yaitu hidup bersama manusia dalam persatuan cinta abadi. Yohanes Paulus II menyebut Kidung Agung sebagai nyayian cinta manusia. Orang yang tidak percaya pada cinta manusiawi dari pasangan, harus meminta pengampunan untuk tubuh. Penegasan cinta manusia memungkinkan untuk menemukan Wahyu Allah di dalamnya. Hal ini menunjukkan elemen penting realitas inkarnasi atau sakramental. Karena misteri hidup Allah dan perjanjian kasih dikomunikasikan melalui kemanusiaan.

Kidung Agung melukiskan bahasa tubuh dalam kekayaan makna subjektifnya. Hal ini memungkinkan kita memasuki pengalaman cinta subjektif seperti kisah Tobias dan Sarah (Ef 5). Ef 5 memperlihatkan persatuan satu daging (one flesh) sebagai misteri besar (great mystery) yang mengungkapkan dan mewartakan kasih Kristus serta Gereja. Terlepas dari ungkapan subjektif, Ef 5 menyajikan kebenaran objektif bahasa tubuh. Tujuan internal perkawinan adalah memastikan bahwa ungkapkan cinta pasangan secara subjektif dalam hubungan seksual menegaskan kebenaran objektif rencana Allah.

Cinta pasangan bersifat liturgis (liturgical), berpartisipasi dalam misteri agung. Liturgi dapat dipahami sebagai perayaan ibadat ilahi Gereja (KGK 1070). Ketika dihayati sesuai dengan misteri agung rencana Allah, perkawinan menjadi doa dan ekaristi (eucharistic), tindakan syukur yang dipersembahkan kepada Allah atas karunia sukacita. Tugas manusia adalah membuka hadiah cinta-Nya yang dicurahkan ke dalam hati kita. Kasih Allah telah dicurahkan di dalam hati kita oleh Roh Kudus yang telah dikaruniakan kepada kita (Rm 5:5). Kehidupan doa membuka kesadaran manusia pada karunia cinta ilahi. Setelah menerima hadiah yang begitu besar, manusia harus berbagi kasih dengan orang lain.

Tuhan adalah satu-satunya yang menyatukan cinta perkawinan dan memungkinkan prokreasi. Nafsu mendorong manusia menuju hubungan seksual. Namun, sebagaimana dikatakan Yohanes Paulus II, jika keintiman seksual dihasilkan oleh nafsu, itu bukan cinta atau negasi cinta (negation of love). Sehingga cinta hanya sebuah bentuk pemanfaatan (utilization) pribadi. Terkait hal ini, kontrasepsi diciptakan bukan untuk mencegah kehamilan, tetapi menghindarkan manusia dari kesulitan melakukan pantang (abstinence). Karena manusia tidak dapat mengendalikan diri dan ingin melayani hawa nafsu.

Ketika manusia menghilangkan makna perkawinan dari tujuan prokreasi melalui kontrasepsi, maka mereka mengurangi misteri besar persatuan laki-laki dan perempuan dalam satu daging. Padahal Allah memberi manusia kebebasan sebagai kemampuan untuk mencintai. Kontrasepsi meniadakan kebebasan tersebut. Menurut Yohanes Paulus II, hubungan seksual dengan kontrasepsi menghentikan tindakan cinta. Hanya orang yang bebas dengan kebebasannya mampu memiliki cinta sejati.

Kebajikan membebaskan hasrat seksual manusia dari sikap utilitarian, kecenderungan menggunakan orang lain untuk kepuasan diri sendiri. Oleh karena itu, manusia harus melakukan pengendalian diri. Bukan hanya menolak keinginan yang tidak terkendali dengan kekuatan kehendak, tetapi mengalaminya sebagai kemampuan mengarahkan hasrat seksual. Mengarahkan hasrat erotis ke arah yang benar, baik, dan indah. Saat pasangan mengalami pembebasan dari nafsu, mereka masuk ke dalam kebebasan karunia yang memungkinkan mengekspresikan bahasa tubuh dalam kesederhanaan, kedalaman, dan keindahan.

SEKS

Merenungkan makna tubuh seksual membawa manusia ke inti misteri Allah. Terkait hal ini, teologi tubuh Yohanes Paulus II memberikan makna keberadaan dan kehidupan manusia. Kristus mengajarkan supaya kamu saling mengasihi, seperti Aku telah mengasihi kamu (Yoh 15:12). Yohanes Paulus II meyakini bahwa Allah memanggil manusia untuk mencintai seperti ketika Ia mencintai tubuh manusia dengan menciptakan laki-laki dan perempuan serta menjadikannya satu daging (Kej 2:24).

Kebangkitan tubuh dan penebusan dalam Kristus berimplikasi pada cara manusia memahami tubuh serta hubungan seksual. Terkait hal ini, misi Kristus adalah memulihkan tatanan kasih di dunia yang terdistorsi oleh dosa. Sedangkan penyatuan laki-laki dan perempuan terletak pada tatanan cinta manusia. Tidak mengherankan apabila manusia tertarik pada seks. Karena penyatuan laki-laki dan perempuan merupakan misteri agung yang membawa manusia ke inti rencana Allah untuk alam semesta (Ef 5:31-32).

Sering kali manusia menyalahgunakan karunia seks yang agung dari Allah. Perlu diketahui bahwa perdebatan mengenai aborsi bukanlah tentang kapan kehidupan dimulai, tetapi mengenai arti seks. Sesuatu yang diinginkan laki-laki dan perempuan yang berjuang untuk aborsi bukanlah hak (right) membunuh keturunan, tetapi untuk berhubungan seks tanpa batas dan tanpa konsekuensi.

Manusia membutuhkan bahasa baru (new language), membutuhkan teologi yang mampu menjelaskan bagaimana etika seksual Kristen jauh dari mantra jangan lakukan (don’t do it). Inilah sebabnya Yohanes Paulus II mengabdikan diri untuk ikut serta mengembangkan teologi tubuh. Kembali ke rencana awal Allah menyatukan laki-laki dan perempuan merupakan titik awal yang memadai untuk membangun budaya menghormati makna dan martabat kehidupan manusia.

Kej 2:7 melukiskan demikian, ketika itulah TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup. Namun, setelah menolak pemberian dalam relasinya dengan Allah, mereka tidak lagi mengalami hasrat seksual sebagai kekuatan untuk saling memberi. Sebaliknya, mereka ingin saling menggenggam dan memiliki satu sama lain untuk kepuasan mereka sendiri. Menurut Yohanes Paulus II, dengan fajar nafsu, relasi pemberian (gift) berubah menjadi relasi peruntukan (appropriation). Nafsu menginjak-injak makna tubuh pasangan dan bertujuan memuaskan kebutuhan seksual. Mereka mencari sensasi seksualitas, terlepas dari pemberian diri dan persekutuan pribadi sejati.

Nafsu sering dianggap bermanfaat untuk meningkatkan hasrat seksual. Pada kenyataannya, nafsu mengurangi kepenuhan asali hasrat seksual sebagaimana dimaksudkan Allah. Memanjakan nafsu sebanding dengan makan di tempat sampah. Padahal Allah mengundang manusia ke pesta hidup kekal. Sebagaimana Yesus mengajarkan dalam khotbah di bukit, nafsu merupakan masalah hati, bukan tubuh. Sehingga tidak mengherankan apabila hati laki-laki dan perempuan menjadi medan pertempuran antara cinta dan nafsu.

Ketika hubungan seksual dipandang sebagai ujian hidup atau mati, maka di hadapan cinta sejati pasangan, kematian tidak memiliki peluang. Menurut Yohanes Paulus II, mereka bersedia menempatkan diri di antara kekuatan baik dan jahat, karena cinta yakin akan kemenangan kebaikan serta berkenan melakukan segalanya agar kebaikan dapat menaklukkannya. Terkait hal ini, revolusi seksual abad XXI tidak dapat dijelaskan terlepas dari penerimaan kontrasepsi yang hampir universal.

MENJADI SUAMI DAN ISTRI

Ketika diskusi dengan orang-orang Farisi, Kristus menekankan pentingnya memahami rencana awal Allah terkait hubungan seksual. Sedangkan dalam diskusi dengan orang-orang Saduki, Kristus menunjukkan dimensi yang sama sekali baru terkait seksualitas manusia. Dalam Mat 22:30 dikatakan, pada waktu kebangkitan orang tidak kawin dan dikawinkan melainkan hidup seperti malaikat di surga. Kata-kata Kristus tersebut menjadi dasar refleksi Yohanes Paulus II mengenai nasib laki-laki dan perempuan. Kata-kata Kristus menunjuk pada puncak kemuliaan, di mana perkawinan menandakan persatuan antara Kristus dan Gereja (Ef 5:31-32). Sebagaimana dikatakan Yohanes Paulus II, perkawinan tidak mengungkapkan secara definitif makna terdalam dari seksualitas, tetapi hanya memberikan ekspresi konkret dari makna tersebut dalam sejarah. Pada akhir sejarah, ekspresi seksualitas historis membuka jalan bagi persekutuan yang memberi kehidupan.

Selama berabad-abad, ada dua aliran pemikiran mengenai perkawinan. Sebagian besar teolog menganggap perkawinan sebagai pertukaran sumpah atau persetujuan perkawinan (marital consent). Sedangkan yang lain mengajarkan bahwa kesempurnaan perkawinan terjadi dalam hubungan seksual. Kedua pandangan tersebut dirangkum dalam hukum Gereja, di mana persetujuan merupakan penyebab efektif perkawinan. Terkait hal ini, perkawinan antara laki-laki yang dibaptis dan perempuan yang juga dibaptis membuat perkawinan tersebut secara intrinsik serta ekstrinsik tidak dapat dipisahkan.

Setiap sakramen memiliki tanda fisik yang mengkomunikasikan realitas rohani. Menurut Yohanes Paulus II, tanda sakramental perkawinan terdiri dari pertukaran persetujuan, disempurnakan dalam hubungan seksual, dan suami serta istri berjuang seumur hidup. Terkait hal ini, persetujuan perkawinan dinyatakan di dalam dan melalui tubuh. Yohanes Paulus II meyakini bahwa tubuh menandakan misteri kekekalan Allah. Hanya dalam konteks ini kita dapat memahami perkawinan sebagai tanda sakramental.

Kebanyakan pasangan suami dan istri yang menggunakan kontrasepsi tidak menyadari bahwa tindakan tersebut dapat merusak hubungan mereka. Penyebab peningkatan perceraian salah satunya bertepatan dengan penerimaan dan praktik kontrasepsi. Perlu diketahui bahwa hubungan seksual dimaksudkan untuk memperbaharui dan mengungkapkan janji perkawinan, bukan sekadar sarana memanjakan nafsu. Yohanes Paulus II mengingatkan bahwa hubungan seksual antara suami dan istri mengandung makna bahasa tubuh yang harus dibaca kembali dengan benar.

MENJADI ORANG TUA

Gereja memanggil pasangan suami dan istri untuk menjadi orang tua yang bertanggung jawab dengan mendidik anak-anak yang dipercayakan kepada mereka (Familiaris Consortio 14). Paus Paulus VI (1897-1978) juga menyatakan dengan jelas bahwa mereka yang dianggap menjalankan peran sebagai orang tua bertanggung jawab dengan bijaksana dan murah hati untuk memiliki keluarga besar, atau yang karena alasan yang serius dan dengan menghormati hukum moral, memilih tidak memiliki anak lagi untuk sementara waktu atau bahkan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan (Humanae Vitae 10). Terkait hal ini, keluarga besar dihasilkan dari refleksi yang bijaksana, bukan kebetulan (chance). Selain itu, pasangan harus memiliki alasan serius (serious reasons) ketika menghindari kehamilan dan harus menghormati hukum moral.

Berdasarkan asumsi pasangan memiliki alasan serius untuk menghindari seorang anak (keuangan, fisik, psikologis, dll), apa yang dapat mereka lakukan yang tidak akan melanggar ekspresi sempurna dari sakramen perkawinan? Mereka bisa menjauhkan diri dari seks. Tidak ada yang salah dengan berpantang seks ketika ada alasan yang baik untuk melakukannya. Gereja menegaskan bahwa satu-satunya metode pengendalian kelahiran (birth control) yang menghormati bahasa kasih ilahi adalah pengendalian diri. Pasangan suami dan istri yang menggunakan keluarga berencana alami (KBA) memiliki alasan yang tepat untuk menghindari kehamilan. Mereka melacak kesuburan dan berpantang ketika subur. Metode tersebut efektif untuk menghindari kehamilan apabila digunakan dengan benar.

Tugas mendidik anak berakar dalam panggilan utama suami dan istri ikut serta dalam karya penciptaan Allah (FC 36). Kosili Vatikan II menegaskan, karena orang tua telah menyalurkan kehidupan kepada anak-anak, maka terikat kewajiban amat berat untuk mendidik mereka. Oleh karena itu, orang tua harus diakui sebagai pendidik mereka yang pertama dan utama. Begitu penting tugas mendidik itu, sehingga bila diabaikan, sangat sukar pula dapat dilengkapi. Sebab merupakan kewajiban orang tua: menciptakan lingkup keluarga, yang dilingkupi semangat bakti kepada Allah dan kasih sayang terhadap sesama sedemikian rupa, sehingga menunjang keutuhan pendidikan pribadi dan sosial anak-anak mereka. Maka keluarga itulah lingkungan pendidikan pertama keutamaan-keutamaan sosial, yang dibutuhkan oleh setiap masyarakat (Gravissimum Educationis 3).

Hak dan kewajiban orang tua mendidik anak-anak bersifat hakiki, berkaitan dengan penyaluran hidup manusiawi. Keistimewaan hubungan cinta kasih antara orang tua dan anak-anak tidak tergantikan serta tidak dapat diambil alih. Ciri khas orang tua selaku pendidik ialah cinta kasih mereka sebagai orang tua, terwujud dalam tugas mendidik, melengkapi dan menyempurnakan pengabdian kepada kehidupan (FC 36). Cinta kasih orang tua merupakan prinsip yang menjiwai, mengilhami, dan mengarahkan kegiatan konkret mendidik, memperkaya nilai-nilai keramahan, kebaikan hati, pengabdian, sikap tanpa pamrih, dan pengorbanan diri.

MENGHADAPI PERSOALAN PERKAWINAN

Berhadapan dengan berbagai macam persoalan perkawinan, dibutuhkan komitmen pastoral yang murah hati dan bijaksana (FC 77). Memberikan perhatian terhadap keluarga-keluarga yang mengalami persoalan perkawinan dalam kaitannya dengan struktur budaya, ekonomi, dan yuridis. Misalnya, keluarga pekerja migran, para pengungsi dan orang buangan, keluarga tanpa rumah, keluarga tidak lengkap atau orang tua tunggal, keluarga dengan anak-anak yang cacat dan kecanduan narkoba, keluarga yang didiskriminasi, keluarga yang mengalami kekerasan atau perlakuan tidak adil, dan pasangan menikah remaja.

Gereja mempunyai tugas dan tanggung jawab memperhatikan keluarga para migran (FC 77). Terkait hal ini, Gereja harus mengimbau hati nurani publik dan semua yang berwenang dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Supaya para pekerja migran dimungkinkan untuk mendapatkan pekerjaan di tanah kelahirannya sendiri, menerima upah yang adil, identitas dan budaya mereka dihormati, dan memberikan kesempatan kepada anak-anak mereka untuk belajar serta mengaktualisasikan diri.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika keluarga secara ideologis terpecah (FC 77). Berhadapan dengan situasi dan kondisi tersebut, diperlukan pelayanan pastoral khusus. Hal ini dapat diupayakan dengan memelihara komunikasi dengan keluarga-keluarga yang bersangkutan. Menguatkan iman mereka sebagai orang Kristen di tengah berbagai macam tantangan dan kesulitan. Memberitahukan kepada mereka bahwa cinta dan rasa hormat harus ditunjukkan dengan bebas. Dengan harapan teguh bahwa persatuan perkawinan mereka dalam keluarga dapat dipertahankan.

Bantuan dari komunitas gerejawi dan para imam dapat diberikan kepada para remaja yang pada titik tertentu menunjukkan sikap memberontak, perkawinan anak-anak yang membuat mereka dijauhi keluarga, orang-orang yang kurang mendapatkan pengertian dan cinta dari keluarga, dan orang-orang yang ditinggalkan pasangan (FC 77). Selain itu, Gereja harus memperhatikan pasangan yang sudah tua. Pada usia tua, cinta perkawinan semakin dimurnikan oleh kesetiaan. Pengalaman mereka terkait kebaikan dan kebijaksanaan dapat diwartakan untuk menginspirasi banyak orang.

Perlu diketahui bahwa pasangan yang sudah tua sering kali mengalami kesepian karena ditinggalkan dan diabaikan oleh anak-anak mereka (FC 77). Selain itu, pada usia tua mereka mengalami penderitaan karena sakit dan kesehatan menurun. Mereka merasa tidak berdaya dan sedih karena bergantung serta membebani orang lain. Sehingga Gereja harus memberikan peneguhan kepada mereka dengan menunjukkan nilai dan makna salib serta kebangkitan Kristus. Karena salib dan kebangkitan Kristus merupakan sumber pengudusan serta kebahagiaan dalam hidup manusia.

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Para Uskup Katolik Amerika Serikat menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan. Kekerasan dalam bentuk fisik, seksual, psikologis, dan verbal dikategorikan sebagai dosa serta kejahatan. Sejumlah perempuan yang dilecehkan meyakini bahwa ajaran Gereja Katolik mengenai kelanggengan perkawinan mengharuskan mereka berada dalam kesetiaan relasi dengan pasangannya. Mereka ragu untuk meminta perceraian dan takut tidak dapat menikah kembali di dalam Gereja Katolik. Menurut para Uskup Amerika Serikat, tidak ada yang diharapkan untuk berada dalam perkawinan yang melecehkan. Tindakan kekerasan dan pelecehan menunjukkan bahwa pelaku melanggar perjanjian perkawinan melalui perilakunya yang kasar.

Suami yang memperlakukan istrinya secara kasar sering kali mengutip teks Kitab Suci untuk membenarkan tindakannya. Hai istri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan (Ef 5:22). Namun perikop tersebut pada dasarnya harus dibaca secara keseluruhan (Ef 5:21-33), mengacu pada penyerahan bersama antara suami dan istri karena kasih kepada Kristus. Oleh karena itu, suami harus mengasihi istrinya sendiri seperti ketika ia mengasihi tubuhnya sendiri, seperti Kristus mengasihi Gereja. Para Uskup Katolik mengutuk penggunaan Kitab Suci untuk mendukung perilaku kasar dalam bentuk apa pun. Mereka harus memperlakukan satu sama lain dengan bermartabat dan hormat.

Suami yang melakukan tindak kekerasan terhadap istri sering kali juga mengutip teks Kitab Suci untuk menegaskan bahwa perilakunya dimaafkan oleh istrinya (Mat 6:9-15). Istri merasa bersalah apabila tidak memaafkan suaminya. Meskipun demikian, pengampunan tidak berarti melupakan pelecehan atau pura-pura peristiwa tersebut tidak terjadi. Karena pengampunan bukanlah izin untuk mengulangi pelecehan. Pengampunan harus dipahami sebagai situasi dan kondisi di mana korban memutuskan untuk melepaskan pengalaman tersebut dan melanjutkan hidup serta tidak mentolerir tindak kekerasan.

Sakramen rekonsiliasi menawarkan kesempatan penting untuk mengatasi persoalan tersebut. Meskipun terdapat batasan untuk menangani persoalan KDRT di kamar pengakuan, karena meterai pengakuan dan kerahasiaan mutlak tersirat di dalamnya. Paus Fransiskus dalam Amoris Laetitia mengakui bahwa KDRT ada di dalam keluarga-keluarga Katolik dan persoalan tersebut sudah menjadi rahasia umum. Paus Fransiskus mengutip KHK 1153, jika satu dari pasangan menyebabkan bahaya besar bagi jiwa atau badan pihak lain atau anaknya, atau membuat hidup bersama terlalu berat, maka ia memberi alasan legitim kepada pihak lain untuk berpisah dengan keputusan Ordinaris Wilayah, dan juga atas kewenangannya sendiri, bila penundaan membahayakan. Dalam semua kasus itu, bila alasan berpisah sudah berhenti, hidup bersama harus dipulihkan, kecuali ditentukan lain oleh otoritas gerejawi.

Terdapat tiga pokok gagasan terkait bagaimana umat Katolik harus memandang dan menanggapi KDRT. Pertama, pelecehan dan kekerasan terjadi di dalam keluarga-keluarga Katolik. Kedua, bukanlah “Katolik” ketika bersikap kasar, melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan. Ketiga, pelaku, yang dianiaya, dan anak-anak yang menyaksikan pelecehan serta kekerasan harus diingatkan bahwa Allah mengasihi mereka. Allah tidak menghendaki mereka menderita atau menyebabkan penderitaan.

PISAH RUMAH ATAU PERCERAIAN

Berdasarkan ajaran Gereja Katolik, perkawinan mempunyai karakter suci dan ikatannya bersifat abadi. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia (Mat 19:6). Gereja berpendapat bahwa di antara orang Kristen, perkawinan adalah sakramen dan bersifat religius. Selain itu, Gereja Katolik berpegang dan mengajarkan bahwa sifat serta kewajiban dalam perkawinan ditentukan oleh Allah dan hukum Allah. Terkait hal ini, upacara perkawinan melalui perjanjian memuat fakta bahwa Allah campur tangan, membuat laki-laki dan perempuan menjadi satu daging. Allah menjadikan perkawinan sebagai panggilan dan memberikan rahmat serta bantuan kepada mereka untuk memenuhi panggilan tersebut.

Meskipun perkawinan secara intrinsik bersifat spiritual, realitas memperlihatkan bahwa laki-laki dan perempuan yang mengucapkan janji perkawinan tergerak oleh nafsu, keserakahan, ambisi, dan keegoisan. Sehingga dalam perjalanan waktu terjadi fenomena pisah rumah atau perceraian. Tingginya tingkat perceraian menunjukkan bahwa perkawinan hanya dipandang sebagai kesepakatan antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama. Selain itu, perjanjian perkawinan dapat diubah dan diakhiri dengan persetujuan bersama.

Berbagai macam persoalan menyebabkan rusaknya perkawinan dan sering kali tidak dapat diperbaiki. Hal ini terjadi karena kurangnya saling pengertian dan ketidakmampuan untuk masuk ke dalam relasi interpersonal. Meskipun demikian, perceraian harus dipandang sebagai upaya terakhir setelah semua upaya rekonsiliasi lainnya tidak membuahkan hasil (FC 83). Perlu diketahui bahwa kesepian dan kesulitan lainnya sering dialami oleh pasangan yang berpisah. Sehingga komunitas gerejawi harus memberikan perhatian kepada mereka. Memberi mereka rasa hormat, solidaritas, pengertian, dan bantuan praktis.

Orang-orang yang telah bercerai biasanya berniat untuk masuk ke dalam persatuan baru. Oleh karena itu, penting untuk membantu mereka yang telah bercerai dan dengan hati-hati memastikan bahwa mereka tidak menganggap diri mereka terpisah dari Gereja (FC 84). Karena sebagai orang yang dibaptis mereka dapat dan memang harus berbagi dalam hidupnya. Mereka harus didorong untuk mendengarkan Sabda Allah, menghadiri Ekaristi, bertekun dalam doa, berkontribusi pada karya amal, membesarkan anak-anak dalam iman Kristen, dan senantiasa memohon rahmat Allah.

APRESIASI, KRITIK, DAN RELEVANSI

Apresiasi

Perhatian utama Yohanes Paulus II dalam teologi tubuh adalah untuk menyajikan analisis mendalam mengenai cinta manusia. Secara khusus terkait pernyataan Kristus kepada orang-orang farisi yang bertanya mengenai perkawinan yang tidak terceraikan dan hukum perkawinan Musa. Perlu diketahui bahwa pertanyaan orang-orang farisi tersebut terkait dengan pertanyaan-pertanyaan orang-orang modern mengenai kepribadian, cinta manusia, dan seksualitas. Teologi tubuh dimaksudkan untuk menjadi jawaban positif atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Menghadirkan visi integral pribadi dan cinta manusia. Yohanes Paulus II menyajikan keindahan visi Kristen mengenai cinta manusia, menunjukkan bahwa tubuh mengungkapkan kehadiran Allah di dunia dan panggilan manusia untuk mencintai.

Yohanes Paulus II menunjukkan bahwa tradisi Kristen menyajikan antropologi alkitabiah yang memasukkan gambaran integral cinta manusia ke dalam pengalaman hidup seseorang dan dimaksudkan untuk mengubah kehidupan seseorang. Membuka pengalaman mereka pada kasih Allah yang memberi kehidupan dan pengalaman bersama antara laki-laki dan perempuan yang hidup dalam pemberian diri timbal balik. Sebagaimana diyakini Yohanes Paulus II, perlu ditumbuhkan pandangan kontemplatif yang mampu menangkap misteri indah tubuh dan panggilan agung setiap orang untuk mencintai. Dengan cara inilah Yohanes Paulus II memberikan kontribusi besar melalui teologi tubuh untuk menunjukkan keindahan otentik dari ajaran Kristen mengenai cinta pasangan.

Kritik

Terdapat tiga kritik yang dapat disampaikan terhadap teologi tubuh Yohanes Paulus II. Pertama, teologi tubuh Yohanes Paulus II terlalu abstrak dan tidak cukup praktis. Terlalu serius dan tidak membahas keseluruhan eksistensi kebertubuhan manusia. Hal ini terkait kegunaan praktis teologi tubuh dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja Yohanes Paulus II menempatkan deskripsi yang jelas mengenai perasaan dan interioritas manusia yang mengungkapkan keagungan spiritual. Memberi pembaca pemahaman mengenai momen-momen yang digambarkan dalam Kitab Suci. Namun, teologi tubuh bukanlah sastra naratif. Teologi tubuh adalah karya filosofis dan sangat kompleks yang membangun antropologi teologi untuk dibuktikan dalam pengalaman kebertubuhan manusia sehari-hari.

Luke Timothy Johnson mengkritik teologi tubuh dengan menegaskan bahwa Yohanes Paulus II memikirkan nuansa kata-kata dalam narasi dan pernyataan alkitabiah, sambil berfantasi mengenai tindakan saling memberikan diri yang tulus serta menyeluruh antara laki-laki dan perempuan pada tingkat abstraksi yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Tesis inti yang dipertahankan dalam teologi tubuh memiliki implikasi teologis dan filosofis yang menarik, tetapi terlalu teoretis serta tidak praktis. Jika teori etika tidak dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, maka teori tersebut tidak berguna dan seharusnya tidak digunakan.

Kedua, jika setiap tindakan pelukan suami dan istri harus diarahkan untuk menghasilkan kehidupan, maka arah biologis dari tindakan tersebut menuntut adanya pembuahan sel telur. Kekakuan terhadap prokreasi tersebut juga beresiko, di mana persatuan pasangan tunduk pada tujuan akhir prokreasi. Sehingga menghilangkan nilai dari tujuan kesatuan sepenuhnya. Terkait hal ini, bagaimana dengan pasangan-pasangan yang berjuang dalam kemiskinan dan tidak dapat menghidupi seorang anak?

Ketiga, Agustinus Hippo (354-430) menegaskan bahwa hubungan seks dalam perkawinan untuk tujuan prokreasi adalah dosa ringan, karena tidak mungkin mengalaminya tanpa kesenangan. Berdasarkan pernyataan tersebut, Christine E. Gudorf meyakini bahwa kesenangan menjadi akibat langsung dari dosa asal manusia. Hal ini memperlihatkan bahwa teologi tubuh Yohanes Paulus II kurang memperhatikan kebaikan relasional yang merupakan komponen penting dalam panggilan perkawinan. Sehingga teologi tubuh nampak kurang memberikan penghargaan teologis pada seksualitas dan persekutuan seksual. Dengan demikian, gambaran tradisional Agustinus mengenai kenikmatan seksual yang berakar pada dosa asal harus ditinggalkan. Jika gambaran tradisional tersebut tidak ditinggalkan, maka institusi dan sakramentalitas perkawinan berada pada resiko yang serius.

Relevansi

Yohanes Paulus II menekankan pentingnya membicarakan seksualitas dengan cara bijaksana. Terkait hal ini, teologi tubuh Yohanes Paulus II menyediakan bahasa yang bermakna yang dibutuhkan untuk meyakinkan orang-orang modern bahwa mereka dipanggil untuk hidup baru dalam kasih Allah. Allah menjumpai manusia dalam daging dan mereka mempunyai tugas serta tanggung jawab untuk menjumpai sesama yang ada di dunia dalam terang evangelisasi baru. Manusia diminta mewartakan, bersaksi, menghadirkan, dan menyebarkan misteri Tritunggal Mahakudus. Misteri cinta dan persekutuan bukan sesuatu yang berada di luar, tetapi di dalam pribadi manusia, di dalam tubuh laki-laki dan perempuan.

Kerinduan laki-laki dan perempuan akan persekutuan merupakan fakta fundamental eksistensi manusia. Sebagaimana diyakini Yohanes Paulus II, misteri Kristen tidak dapat dipahami apabila manusia tidak mengenangkan misteri agung di mana Allah menciptakan laki-laki dan perempuan serta memungkinkan keduanya menjalin cinta suami dan istri dalam satu daging. Oleh karena itu, Gereja harus mewartakan kepada laki-laki dan perempuan bahwa Allah mengasihi mereka. Allah memberikan diri-Nya kepada manusia melalui Kristus dan mengundang mereka menuju kehidupan bahagia yang tidak berkesudahan.

Eksistensi manusia dimaksudkan untuk cinta, menjalin persekutuan dengan yang lain. Oleh karena itu, manusia tidak dapat hidup tanpa cinta. Terkait hal ini, kerinduan dasar manusia akan persatuan yang dimurnikan membawa mereka kepada Kristus. Sehingga bukan sekadar kerinduan untuk bersatu dengan yang lain dalam pelukan seksual. Pada tataran tertentu persatuan laki-laki dengan perempuan melambangkan persatuan antara Kristus dan Gereja. Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Rahasia ini besar, tetapi yang aku maksudkan ialah hubungan Kristus dan jemaat (Ef 5:31-32).

Dosa pada hakikatnya mengganggu kehendak manusia untuk mewujudkan persatuan kekal dengan Kristus. Hal ini nampak ketika manusia digelorakan oleh nafsu atau hasrat seksual yang tidak teratur. Berhadapan dengan persoalan tersebut, pemikiran Yohanes Paulus II relevan untuk diwujudnyatakan, yaitu melepaskan diri dari belenggu nafsu dengan melakukan pantang dan mengendalikan diri. Selain itu, menyadari bahwa persatuan laki-laki dan perempuan akan membuahkan kegembiraan sejati apabila selaras dengan kasih Kristus yang dicurahkan dalam Ekaristi. Terkait hal ini, makna hidup ditemukan dalam tindakan memberi dan menerima cinta. Sehingga diharapkan seksualitas dan prokreasi manusia mencapai nilai serta makna sejati. 

PENUTUP

Memahami, menghayati, dan membagikan kebenaran mengenai maskulinitas serta feminitas membawa manusia ke dalam jantung kehidupan Kristen. Teologi tubuh Yohanes Paulus II memberikan jawaban atas krisis orang-orang modern. Menghubungkan realitas dunia modern dengan misteri agung Kristus dan Gereja-Nya. Karena tidak akan ada pembaharuan Gereja dan dunia tanpa pembaharuan perkawinan serta keluarga. Selain itu, tidak akan ada pembaharuan perkawinan dan keluarga apabila tidak kembali ke dalam kebenaran penuh dari rencana Allah mengenai tubuh serta seksualitas. Hal ini juga membutuhkan cara pandang teologis baru di mana etika seksual Kristen jauh dari daftar larangan yang sempit. Sehingga pesan keselamatan yang membebaskan sungguh-sungguh memenuhi kerinduan hati manusia.

SUMBER BACAAN

Curran, Charles. The Catholic Moral Tradition Today: A Synthesis. Washington DC: Georgetown University, 1999.

Johansson, Mitchell. John Paul II’s Theology of the Body: The Human Person, Self-Gift, and the Sacramental Dimension of Human Love. University of South Carolina, 2019.

Mackenzie, Eric F. “The Catholic Church on Separation and Civil Divorce.” The Catholic Lawyer. Vol. 1, No. 1 (2016), hlm. 37-43.

Paul II, John. Theology of the Body: The Redemption of the Body and Sacramentality of Marriage. Vatican: Libreria Edritice Vaticana, 2015.

Westenberg, Leonie. “When She Calls for Help: Domestic Violence in Christian Families.” Social Sciences. Vol. 71, No. 6 (2017), hlm. 1-10.

West, Christopher. Theology of the Body for Beginners: A Basic Introduction to Pope John Paul II’s Sexual Revolution. USA: Ascension Press, 2009.

CATATAN

Tulisan ini pernah dipublikasikan dengan keterangan sebagai berikut:

Prasetyo, Yohanes Wahyu. “Cinta, Seks, dan Perkawinan dalam Perspektif Teologi Tubuh Yohanes Paulus II”. Gita Sang Surya. Vol. 17, No. 5 (September-Oktober 2022), hlm. 14-23. ISSN 1978-3868

Format PDF dari tulisan ini dapat diakses melalui http://repo.driyarkara.ac.id/2014/

Diskursus Teologi