October 24, 2025

Humanisme dan Pemerintahan Sekuler

Yohanes Wahyu Prasetyo

(Biarawan Ordo Fransiskan – Alumnus Program Studi Sarjana dan Pascasarja STF Driyarkara Jakarta)

 

Menurut para humanis, negara harus didasarkan pada pemerintahan sekuler (secular polity). Pemerintahan sekuler terejawantah apabila mempunyai rancangan undang-undang, desain lembaga sosial dan politik, dan operasional institusi. Prinsip sekularitas (the secularity principle) menekankan supaya tidak ada diskriminasi yang berpihak pada agama tertentu. Selain itu, orang tidak boleh didiskrimasi karena memegang keyakinan tertentu. Prinsip sekularitas tersebut merupakan pengejawantahan semangat masyarakat sekuler (secular society) dan negara sekuler (secular country).

PEMERINTAHAN SEKULER

Gagasan mengenai pemerintahan sekuler dimulai pada akhir abad XVIII. Hal ini dapat dilihat dalam Deklarasi Prancis mengenai Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Deklarasi Prancis menegaskan bahwa tidak ada yang boleh diganggu karena pendapat atau agamanya, asalkan manifestasinya tidak mengganggu ketertiban umum sebagaimana ditetapkan oleh hukum. Contoh pemikiran yang kontras dengan pemerintahan sekuler adalah Konstitusi Iran dan Konstitusi Arab Saudi.

Bentuk pemerintahan Iran adalah Republik Islam. Berdasarkan pasal kedua Konstitusi Iran ditegaskan bahwa Republik Islam merupakan sistem yang didasarkan pada sejumlah keyakinan. Pertama, tidak ada Tuhan selain Allah, di mana Allah mengatur segala sesuatu dan manusia harus tunduk kepada-Nya. Kedua, wahyu ilahi berperan menetapkan hukum. Ketiga, kembali kepada Allah di akhirat atau perjalanan manusia menuju Allah. Keempat, keadilan Allah dalam penciptaan dan hukum. Sedangkan Konstitusi Arab Saudi menegaskan bahwa kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab Islam yang berdaulat dengan Islam, di mana Al-Qur’an dan Sunnah Nabi merupakan konstitusinya.

Perlu diketahui bahwa ada upaya untuk memasukkan gagasan di mana Eropa adalah benua Kristen ke dalam Konstitusi Eropa. Selain itu, menurut seorang politisi Inggris, Inggris adalah negara Kristen. Upaya dan pendapat tersebut memperlihatkan bahwa anti-sekularisme masih hidup. Berhadapan dengan realitas tersebut, institusi sekuler dapat mendorong keterbukaan (openness). Keterbukaan memungkinkan religiusitas hidup berdampingan dengan konstitusi sekuler.

Pada dasarnya sekularitas dalam operasional lembaga perlu diwujudnyatakan. John Stuart Mill (1806-1873) memberikan ilustrasi terkait pentingnya sekularitas dalam operasional lembaga. Mill menggambarkan George Holyoake dan Edward Truelove dihina oleh hakim. Hal ini terjadi karena mereka mengakui tidak mempunyai kepercayaan teologis (theological belief). Sedangkan Baron de Gleichen tidak memperoleh keadilan karena alasan yang sama. Menurut Mill, perlakuan seperti itu setara dengan menyatakan orang-orang tersebut sebagai penjahat dan dikecualikan dari perlindungan pengadilan.

Mill juga memberikan contoh terkait desakan yang dilakukan dewan kota Bideford supaya doa diucapkan pada awal pertemuan resmi. Salah satu anggota dewan kota yang adalah seorang humanis merasa keberatan. Hal ini memperlihatkan kegagalan memperlakukan setiap warga negara dengan rasa hormat yang sama. Selain itu, tindakan tersebut kontras dengan argumen positif sekularitas, yaitu keadilan dan pluralitas.

ARGUMEN POSITIF SEKULARITAS

Argumen Keadilan

Argumen keadilan menegaskan dua prinsip. Pertama, negara tidak boleh mendiskriminasi warga negara secara sewenang-wenang. Kedua, negara tidak boleh membeda-bedakan antara satu warga negara dan warga negara lainnya atas dasar perbedaan keyakinan. Kedua argumen tersebut sejajar dengan argumen yang menentang diskriminasi atas dasar ras, etnis, jenis kelamin, orientasi seksual, dan usia.

Ada kalanya prinsip yang dibangun oleh argumen tersebut mempengaruhi pemikiran moral seseorang. Misalnya, pada Abad Pertengahan, penyiksaan dan pembunuhan bidah diterima. Hal ini terlihat dalam peristiwa inkuisisi dan perang salib. Bahkan Agustinus (354-430) cukup mudah memaafkan praktik tersebut. Agustinus membenarkan penggunaan kekerasan dengan alasan bahwa seseorang terkadang harus kejam untuk bersikap baik.

Seseorang yang menganjurkan kekerasan untuk mencapai tujuan agama disebut ekstremis (extremists) dan fundamentalis (fundamentalist). Sehingga doktrin agama harus terbuka untuk dipertanyakan. Terdapat perbedaan pola pikir antara sebelum reformasi dan sesudah reformasi. Sebelum reformasi, Eropa didominasi satu agama yang otoritatif, yaitu Kristen Abad Pertengahan.

Menurut John Rawls (1921-2002), sejarah liberalisme terletak pada reformasi yang mengakibatkan kontroversi toleransi beragama pada abad XVI dan XVII. Pada saat itu paham mengenai hati nurani dan kebebasan berpikir mulai bertumbuh serta berkembang. Sedangkan dewasa ini, agama diprivatisasi secara permanen.

Argumen Pluralis

Argumen pluralis menegaskan dua prinsip. Pertama, dunia sosial dan politik modern diresapi keragaman serta perbedaan. Kedua, pemerintahan sekuler merupakan bentuk modern yang paling tepat. Terkait hal ini, terdapat tiga gagasan yang harus diperhatikan dengan baik.

Pertama, dunia modern dicirikan oleh pluralitas (plurality). Menurut Rawls, warga negara terbagi berdasarkan doktrin agama, filosofis, dan moral. Kehadiran kelompok etnis yang berbeda dalam wilayah administratif yang sama menjadi ciri masyarakat modern. Hal ini didorong dan diperkuat oleh ekonomi global, di mana seseorang berpindah dari satu negara ke negara lain untuk mencari pekerjaan. Selain itu, sistem komunikasi modern memungkinkan setiap orang terhubung dengan orang lain yang tinggal di tempat jauh. Realitas tersebut membuat identitas pribadi manusia tidak dapat ditentukan oleh keanggotaan dalam kolektivitas tertentu.

Kedua, karena dunia bersifat jamak, pemerintahan harus diatur menurut garis sekuler. Hal ini dimaksudkan supaya tatanan sosial dan politik mampu mengakomodasi kemajemukan. Sehingga tidak mengherankan apabila para humanis menjunjung tinggi individualitas, otonomi moral, kebebasan, dan kesetaraan. Ketiga, argumen pluralitas tidak dirusak oleh fakta di mana struktur kelembagaan atau praktik politik dirancang untuk mengakomodasi pluralitas.

PERSOALAN ANTI-SEKULER

Konservatisme

Edmund Burke (1729-1797) dalam Reflections on the Revolution in France (1790) menunjukkan permusuhan terhadap abstraksi intelektual dan menekankan tradisi serta kontinuitas dalam kehidupan nasional. Hal ini memperlihatkan bahwa Burke tidak menyukai humanisme. Sebagaimana dikatakan Stephen Law, kaum humanis percaya bahwa sains merupakan sarana yang harus diterapkan dalam semua bidang kehidupan. Sedangkan Burke lebih memilih kearifan alamiah (natural wisdom). Karena Burke meyakini bahwa pemerintahan sekuler melakukan proyek rekonstruksi rasional (project of rational reconstruction).

Burke mempunyai keyakinan bahwa jika tidak rusak, jangan diperbaiki. Karena fakta ketertiban dan tradisi tidak dengan sendirinya menghasilkan alasan untuk melindungi sistem hak serta desain lembaga. Selain itu, masuk akal untuk menuntut penjelasan mengapa kebiasaan dan tradisi harus dihormati. Jika masyarakat Prancis menghormati tradisinya sendiri dan tidak diperdaya serta dibujuk oleh kecerdasan intelektual, maka mereka akan menghindari kekacauan yang mengerikan dan membantai teror yang muncul setelah revolusi. Namun, mereka cenderung menjalankan kebijaksanaan tanpa refleksi dan prasangka dijadikan sebagai kebajikan serta kebiasaan.

David Cameron dalam khotbahnya mengenai King James Bible menyatakan bahwa Kitab Suci memberi Inggris seperangkat nilai moral yang memungkinkan Inggris seperti sekarang ini. Selain itu, Cameron menekankan supaya nilai moral ditegakkan dan dipertahankan secara aktif. Karena Kitab Suci membantu membentuk nilai-nilai dan masa depan Inggris. Cameron juga mengutip gagasan Margaret Thatcher (1925-2013) yang menegaskan bahwa cita-cita Inggris didasarkan pada Kitab Suci.

Nilai-nilai Kristiani tersebut mencakup tanggung jawab, kerja keras, amal, kasih sayang, kerendahan hati, pengorbanan diri, mencintai pekerjaan untuk kebaikan bersama, dan menghormati kewajiban sosial. Seperti Burke, Cameron menekankan pentingnya menghormati tradisi. Namun, masuk akal untuk bertanya kepada Cameron, mengapa harus menghormati nilai-nilai tradisional, yaitu nilai-nilai Kristen (Christian values). Argumen Cameron sangat konservatif dan memberi tekanan berlebihan pada tradisi.

Komunitarianisme

Terdapat dua gagasan yang menjadi ciri komunitarianisme. Pertama, elemen fundamental masyarakat adalah sejumlah komunitas yang menyusunnya. Kedua, dalam menilai suatu lembaga, praktik, dan kebijakan, yang diperhitungkan adalah pengaruhnya terhadap komunitas, menyebabkan berkembang atau gagal. Kedua gagasan tersebut dapat dideteksi dalam retorika kontemporer. Terutama retorika yang disampaikan oleh orang-orang yang tidak ingin disebut humanis, misalnya pidato Rowan Williams.

Menurut Williams, semua komunitas agama mengetahui bahwa ikatan yang menyatukan komunitas sangat kompleks. Hal ini memungkinkan komunitas agama memahami pentingnya bagaimana dan mengapa monarki penting bagi kehidupan Inggris Raya. Selain itu, komitmen kapada doktrin Kristen berarti harus bermurah hati, menjalankan tanggung jawab demi kebaikan komunitas nasional. Iman Kristen memberitahu supaya menjauhi sikap superioritas dan keberpihakan kepada kelompok tertentu. Sehingga iman Kristen yang kuat harus menjadi jaminan untuk kesejahteraan semua orang.

Argumen Williams memusatkan perhatian pada relasi antara komunitas iman (faith community) dan komunitas nasional (national community). Williams mengemukakan tiga asumsi. Pertama, di Inggris Raya terdapat keragaman komunitas beragama. Kedua, Gereja Kristen sebagai komunitas iman terbesar dan paling lama di Inggris harus murah hati serta menjalankan tanggung jawab. Ketiga, sikap murah hati dan menjalankan tanggung jawab pada dasarnya menguntungkan komunitas.

Penekanan pada pentingnya komunitas iman dapat ditemukan misalnya dalam serangan terhadap sekuler militan (militant secularist) oleh Baroness Warsi. Pada waktu itu Warsi menjabat sebagai Minister for Faith and Communities Inggris. Menurut Warsi, sekuler militan mempunyai asumsi bahwa untuk mengakomodasi orang-orang dari latar belakang lain, yang bersangkutan harus menjadi kurang religius (less religious) atau kurang Kristen (less Christian). Sehingga iman berada pada ranah privat atau pribadi.

Terkait komunitarianisme, Michael Sandel dan Alasdair MacIntyre mempunyai posisi filosofis yang tegas. Sandel mengritik liberalisme yang terlalu individualis. Karena manusia tidak dapat menganggap dirinya mandiri. Bahkan hidup manusia tidak dapat dipisahkan dari anggota keluarga, komunitas, dan bangsa. Sedangkan MacIntyre menuduh liberalisme dan emotivisme kekurangan identitas sosial.

Terdapat perbedaan antara pendekatan sekuler yang diadvokasi kaum humanis dan komunitarianisme. Perbedaan tersebut bersifat ontologi. Kebijakan dan praktik dinilai berdasarkan pengaruhnya terhadap perkembangan serta kesejahteraan pribadi manusia. Misalnya, penekanan humanisme pada otonomi moral individu dan keyakinan bahwa hidup manusia mempunyai makna. Sedangkan dalam komunitarianisme, unit sosial disebut sebagai entitas kolektif atau komunitas.

Tidak ada kontradiksi antara humanisme dan sosialisme. Bagi seorang sosialis humanis, nilai solidaritas dan persaudaraan terletak pada komunitas, tempat di mana kebajikan dipraktikkan. Komunitarianisme mendefinisikan pribadi manusia dan membedakan setiap orang dari yang lain. Bentuk komunitarianisme yang secara filosofis canggih membuat identitas pribadi manusia eksplisit.

Terdapat perbedaan antara humanisme dan komunitarianisme terkait bagaimana perubahan harus dikelola. Humanisme mendukung pemerintahan sekuler, di mana prinsip hukum, rancangan kelembagaan, dan praktik sehari-hari mengambil sikap netral. Humanisme mengakui bahwa masyarakat modern sangat beragam dan dalam prinsip sekularitas tidak ada agama yang boleh memberikan pengaruh yang tidak semestinya pada lembaga atau pembentukan kebijakan. Sedangkan komunitarianisme menekankan bahwa perubahan kebijakan harus didasarkan pada negosiasi antar komunitas yang berbeda.

HUMANISME DALAM DUNIA MODERN

Sekilas Tentang Humanisme

Menurut Stephen Law, terdapat tujuh prinsip yang menandai humanisme. Pertama, sains dan akal budi harus diterapkan pada semua bidang kehidupan. Kedua, para humanis pada dasarnya ateis. Ketiga, para humanis percaya bahwa hidup ini adalah satu-satunya kehidupan yang dimiliki. Oleh karena itu, para humanis tidak percaya pada reinkarnasi. Keempat, para humanis menekankan pentingnya mempertanyakan dan mempelajari siapa manusia serta apa yang memungkinkan manusia bertumbuh dan berkembang di dunia, bukan di dunia berikutnya. Sehingga tidak mengherankan apabila para humanis menolak klaim negatif seperti tidak ada nilai moral tanpa Allah (there cannot be moral value without God).

Kelima, para humanis menekankan otonomi moral pribadi manusia. Karena manusia mempunyai tanggung jawab membuat penilaian moral terhadap diri sendiri. Tidak menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pemimpin politik atau agama. Keenam, para humanis percaya bahwa hidup manusia bisa bermakna tanpa harus memperoleh anugerah dari Allah. Ketujuh, para humanis pada dasarnya sekuler, mendukung masyarakat yang terbuka dan demokratis, di mana negara mengambil posisi netral terkait agama.

Ketujuh prinsip humanisme di atas bukanlah ukuran mutlak untuk mengatakan bahwa seseorang humanis. Karena pada dasarnya tidak ada suatu doktrin humanis (humanist doctrine). Lebih akurat apabila memikirkan tujuh prinsip humanisme tersebut secara luas. Dengan kata lain, tujuh prinsip humanisme sebagaimana diuraikan Law adalah karakterisasi minimal, masih ada ruang untuk memasukkan prinsip lain. Humanisme tidak dapat diringkas dengan menggunakan satu prinsip atau slogan. Namun, penyusunan prinsip memungkinkan humanisme lebih jelas dan mudah dikenali. Pada tataran tertentu dapat dikatakan bahwa prinsip humanisme lebih luas daripada ateisme militan (militant atheism).

Benar apabila mengatakan bahwa para humanis pada dasarnya ateis. Namun, para humanis juga memegang kepercayaan pada nilai otonomi intelektual dan moral. Mengikuti akal budi dan hati nuraninya sendiri. Selain itu, kehidupan harus dijalani dengan baik dan utuh, menjalin relasi dengan diri sendiri serta sesama. Meskipun keyakinan setiap orang berbeda, tetapi mereka mempunyai nilai yang sama. Sehingga setiap orang harus dihormati dan harus memiliki kesempatan serta hak yang sama.

Nilai-nilai dengan berbagai interpretasi tersebut terletak pada jantung filsafat politik liberal. Terkait hal ini, Mill menekankan nilai individualitas. Sedangkan Ronald Dworkin (1931-2013) menekankan bahwa warga negara harus diperlakukan dengan perhatian dan rasa hormat yang sama. Namun demikian, humanisme tidak mengharuskan seseorang memeluk liberalisme.

Otonomi intelektual, otonomi moral, toleransi, dan persamaan moral yang mendasar dari setiap orang merupakan nilai-nilai Pencerahan (Enlightenment). Dengan kata lain, humanisme adalah kelanjutan dari proyek Pencerahan. Meskipun humanisme dituduh sebagai upaya menemukan kembali agama konvensional, menjadi kuasi agama (quasi-religion). Sejauh terdapat kebenaran dalam tuduhan tersebut, para humanis mengikuti jejak Auguste Comte (1798-1857) dengan proyeknya membangun agama kemanusiaan (religion of humanity) lengkap dengan kalender orang-orang kudus sekuler.

Menurut John Gray, para humanis bersikeras bahwa pengetahuan memungkinkan manusia mengendalikan lingkungan. Selain itu, Gray melihat bahwa keyakinan para humanis akan kemajuan hanyalah versi sekuler dari iman Kristen. Sehingga keyakinan akan kemajuan tersebut secara prinsip tidak mempunyai dasar. Sebagaimana dikatakan Law, tidak ada dalam prinsip-prinsip humanisme mengenai keyakinan akan kemajuan. Bahkan keyakinan semacam itu dikesampingkan.

Tatanan Politik dan Pertahanan Filosofis

Menurut Hannah Arendt (1906-1975), 1945 merupakan periode yang relatif tenang setelah beberapa dekade terjadi kekacauan akibat Perang Dunia I, kebangkitan gerakan totaliter dan melemahnya pemerintahan parlementer, tirani baru, fasis, kediktatoran satu partai dan militer, dan pemerintahan totaliter yang bertumpu pada dukungan massa. Hal ini memperlihatkan bahwa situasi dan kondisi pada saat itu berbeda dengan sekarang. Namun, jika tidak berhati-hati, maka manusia akan kembali ke keadaan semula.

Setelah 1918, ide-ide politik dan masyarakat Barat menjadi arena di mana tiga ideologi utama bersaing. Salah satu dari ideologi tersebut adalah komunisme (communism). Namun, pengaruh komunisme terbatas pada Rusia. Hal ini terjadi karena pemerintahan Uni Soviet pasca-revolusioner yang miskin disibukkan dengan persoalan internal. Selain itu, di sebelah Barat Italia dan Jerman lembaga pemerintahan secara diam-diam memberikan dukungan kepada rezim fasis. Karena mereka meyakini bahwa rezim fasis menyediakan benteng untuk melawan penyebaran komunisme.

Ideologi yang kedua adalah liberalisme sosial demokrat (social democratic liberalism). Setelah penandatanganan Treaty of Versailles, presiden Woodrow Wilson (1856-1924) menyatakan ambisinya untuk membuat dunia aman bagi demokrasi. Setelah 1918 sistem demokrasi didirikan di sejumlah negara Eropa seperti Jerman, Cekoslowakia, Austria, dan Polandia. Namun, upaya mendirikan demokrasi tersebut gagal. Pada 1930 komunisme berkembang di Timur dan demokrasi mundur. Selanjutnya ideologi yang ketiga, yaitu tirani (tyranny) terejawantah dalam rezim Nazi Hitler.

Sejarawan seperti Mark Mazower melukiskan bahwa pada akhir 1930 Liga Bangsa-Bangsa runtuh, Partai Kanan berkuasa, dan Orde Baru Hitler tampak seperti masa depan Eropa. Dalam rangka melawan pembelaan liberal atas kebebasan pribadi manusia, rezim Nazi menentang doktrin liberalisme mengenai persamaan formal negara. Menentang perdagangan bebas dan mengusulkan koordinasi ekonomi Eropa sebagai satu kesatuan di bawah kepemimpinan Jerman.

Realitas tersebut memperlihatkan bahwa masa depan akan menjadi fasis. Meskipun pada akhirnya fasisme dikalahkan, namun keadaan tidak berubah. Hal ini terlihat dalam peristiwa genosida di Bosnia dan di Rwanda, penyiksaan menjadi praktik yang tersebar luas dan dibiarkan oleh rezim demokrasi Barat, dan perubahan iklim menjadi bencana yang terus membayangi.

Pada 1930, ideologi yang mendominasi Eropa tercampur irasionalisme dan mistisisme. Sehingga rezim totaliter pada waktu itu memperoleh persetujuan pasif dari banyak orang. Karena mereka menawarkan keamanan, stabilitas, dan dukungan kepada masyarakat yang letih karena perang selama beberapa dekade serta depresi ekonomi.

Menurut Mazower, dewasa ini teori totalitarianisme terlihat seperti khayalan yang membuat rasa nyaman, di mana pengaruhnya membutakan masyarakat ketika berhadapan dengan rezim yang tidak demokratis. Sehingga masyarakat tidak harus keluar dari rezim Nazi atau tidak harus bersikap rasional untuk menghargai keamanan, stabilitas, dan harga diri. Terutama apabila masyarakat tidak termasuk golongan intelektual yang mengejar kebenaran. Karena tidak ada hukum moral yang mengharuskan orang mengejar kepentingan intelektual.

Perhatian terhadap nilai-nilai seperti keamanan dapat bertentangan dengan perhatian terhadap nilai-nilai Pencerahan seperti otonomi intelektual dan toleransi. Oleh karena itu, pertahanan filosofis (philosophical defence) dari nilai-nilai tersebut mutlak diperlukan. Pertahanan filosofis adalah penjelasan deskriptif dari sudut pandang Pencerahan yang menerangi keutamaannya sejelas mungkin.

SUMBER BACAAN

Haworth, Alan. “Humanism and the Political Order.” Dalam Andrew Capson dan A. C. Grayling (Editor). The Wiley Blackwell Handbook of Humanism. Chichester: John Wiley & Sons, 2015, hlm. 255-279.

CATATAN

Tulisan ini pernah dipublikasikan dengan keterangan sebagai berikut:

Prasetyo, Yohanes Wahyu. “Humanisme dan Pemerintahan Sekuler”. Gita Sang Surya. Vol. 17, No. 6 (November-Desember 2022), hlm. 59-63. ISSN 1978-3868

Format PDF dari tulisan ini dapat diakses melalui http://repo.driyarkara.ac.id/2027/

Diskursus Filsafat