Yohanes Wahyu Prasetyo
(Biarawan Ordo Fransiskan – Alumnus Program Studi Sarjana dan Pascasarja STF Driyarkara Jakarta)
Dunia bisnis sekuler menaruh minat dan perhatian pada tata kelola perusahaan. Minat dan perhatian tersebut didorong oleh fenomena skandal perusahaan yang timbul dari sub-prime crisis sejak 2007. Terkait hal ini, dalam dunia spiritual-agama, secara khusus di dalam Gereja Katolik juga terjadi skandal, misalnya penggelapan dana keuskupan oleh mantan kepala Keuskupan Agung Katolik Roma Philadelphia dan pelecehan terhadap anak yang terjadi di Irlandia. Harus diakui bahwa Gereja Katolik merupakan salah satu organisasi global tertua dan terbesar yang didirikan dua ribu tahun yang lalu. Dalam rangka merawat orang miskin dan kurang beruntung, Gereja Katolik menjadi penyedia utama layanan kesehatan serta pendidikan di seluruh dunia. Oleh karena itu, Gereja Katolik harus mengadopsi kerangka tata kelola perusahaan yang mempromosikan akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan penyingkapan (disclosure). Jika Gereja Katolik gagal meningkatkan akuntabilitas, maka masyarakat akan menemukan cara untuk membuat mereka bertanggung jawab, baik dalam pengadilan perdata atas kerugian atau dalam tuntutan pidana.
Perkembangan tata kelola perusahaan di sektor nirlaba berasal dari (derived from) dan dipengaruhi oleh (influenced by) kemajuan sektor swasta. Terdapat tiga konstruksi kunci dalam tata kelola perusahaan sebagaimana terungkap dalam bidang manajemen sekuler, yaitu mekanisme (mechanisms), kepatuhan (compliance), dan kinerja (performance). Berdasarkan sudut pandang doktrinal, pada hakikatnya manajemen dan tata kelola perusahaan dapat diterapkan di dalam Gereja Katolik. Kitab Hukum Kanonik (Code of Canon Law) Gereja Katolik menyediakan struktur tata kelola bagi para uskup diosesan untuk mengelola keuskupan mereka. Selain itu, formulir laporan lima tahunan (form for the quinquennial report) menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan pengembangan model tata kelola di dalam Gereja Katolik.
TATA KELOLA DI SEKTOR NIRLABA
Sektor nirlaba terdiri dari LSM atau organisasi non-pemerintah, organisasi layanan publik, masyarakat dan serikat pekerja. Termasuk lembaga sukarela dan komunitas serta entitas keagamaan dan organisasi yang terkait iman seperti Gereja Katolik. Tata kelola perusahaan di sektor nirlaba didorong dan dipengaruhi secara signifikan oleh perkembangan sektor “untuk laba” (for-profit) atau sekuler. Konsep tata kelola perusahaan sektor nirlaba memberikan indikasi yang berguna mengenai sesuatu yang mungkin dicakup oleh tata kelola sehubungan dengan amal (charities). Dalam hal ini, terdapat dua paradigma yang digunakan, yaitu teori keagenan (agency theory) dan ekonomi biaya transaksi (transaction cost economics). Untuk mengembangkan kerangka tata kelola (governance framework) yang didasarkan pada etiologi sektor nirlaba, diperlukan lebih banyak penelitian. Organisasi keagamaan mempunyai peranan penting di sektor nirlaba dan mereka diharapkan “mengkompensasi” (compensate) berkurangnya program pemerintah.
KONSTRUKSI KUNCI TATA KELOLA PERUSAHAAN
Pada hakikatnya tata kelola perusahaan berkaitan dengan mekanisme, kepatuhan, dan kinerja. Terkait hal ini, komposisi dan struktur dewan terkait kinerja yang unggul (linked to superior performance). Selain itu, bentuk organisasi sebagai mekanisme tata kelola internal memainkan peran penting dalam menentukan kinerja operasional (operational performance). Bahkan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik memiliki dampak positif, yaitu pengurangan manipulasi akuntansi (accounting manipulation) dan eksekutif puncak dapat didisiplinkan karena kinerja yang buruk. Perusahaan yang mengalami periode penurunan yang berkepanjangan merespons dengan meningkatkan jumlah rapat. Frekuensi rapat berpengaruh dalam meningkatkan kinerja operasional. Pertemuan rutin memungkinkan untuk berunding, menetapkan strategi dan memantau manajemen.
AGAMA, SPIRITUALITAS, DAN MANAJEMEN
Gereja Katolik bukanlah “perusahaan” (company) dalam pengertian bisnis atau sekuler. Karena Gereja Katolik bukanlah organisasi komersial yang mencari keuntungan. Oleh karena itu, Gereja Katolik tidak boleh dilihat melalui lensa “manajerial” (managerial) sebagaimana perusahaan komersial. Sebagai entitas spiritual, Gereja Katolik tidak boleh tunduk pada prinsip-prinsip dan praktik manajemen sekuler. Namun, tidak dapat disangkal bahwa praktik manajemen yang baik, secara khusus prinsip-prinsip tata kelola perusahaan relevan dan dapat diterapkan di dalam Gereja Katolik. Hukum Gereja sendiri menyatakan, semua pengelola diwajibkan memenuhi tugas mereka dengan ketelitian seorang bapa keluarga yang baik (Kanon 1284, 1). Bahkan dalam Kanon 1283, 3 ditegaskan, sangat dianjurkan agar para pengelola setiap tahun membuat anggaran penerimaan dan pengeluaran; tetapi diserahkan kepada hukum partikular untuk mewajibkannya serta menentukan dengan lebih rinci cara-cara penyajiannya. Dengan demikian, prinsip-prinsip manajemen relevan dengan Gereja Katolik, di mana praktek manajemen yang baik diabadikan dalam Kitab Hukum Kanonik.
KITAB HUKUM KANONIK
Hukum Kanonik menyatakan, uskup diosesan bertugas memerintah Gereja partikular yang dipercayakan kepadanya dengan kuasa legislatif, eksekutif dan yudisial, menurut norma hukum. Terkait hal ini, wewenang uskup diosesan mencakup tiga hal penting. Pertama, biasa (ordinary), terkait dengan jabatannya. Kedua, langsung (immediate), dilaksanakan atas orang-orang yang dipercayakan kepadanya tanpa perantara. Ketiga, tepat (proper), dilaksanakan atas namanya sendiri. Oleh karena itu, uskup diosesan secara individu dan pribadi bertanggung jawab atas keuskupannya, tidak memerintah sebagai wakil Paus. Keuskupan adalah wilayah tertentu (Kanon 372) yang terdiri dari berbagai gereja paroki dalam batas geografis (Kanon 374). Para imam yang membentuk presbiterat, diangkat oleh uskup diosesan dan berada di bawah kendali langsungnya (Kanon 385, 2). Akhirnya, Kanon 393 memperjelas bahwa dalam semua prakarsa yuridis keuskupan, uskup diosesan mewakili keuskupan itu. Hal ini menjelaskan mengapa uskup diosesan terlibat secara hukum setiap kali terjadi skandal di keuskupannya.
LAPORAN LIMA TAHUNAN
Hukum Kanonik menyatakan, uskup diosesan wajib setiap lima tahun memberikan kepada Paus laporan mengenai keadaan keuskupan yang dipercayakan kepadanya, sesuai bentuk dan waktu yang ditentukan Tahta Apostolik (Kanon 399, 1). Kewajiban menyerahkan laporan kepada Paus berasal dari kepedulian akan akuntabilitas gerejawi dan tanggung jawab kepausan mempromosikan kebaikan semua gereja. Laporan lima tahunan berkaitan dengan kinerja uskup dalam pengelolaan keuskupannya. Mengevaluasi banyak aspek kinerjanya dalam hal pelayanan pastoral. Para uskup dituntut tidak hanya menjelaskan kesulitan yang timbul, tetapi juga penyebab yang mendasarinya dan cara yang digunakan selama periode lima tahun untuk menyelesaikannya. Selain itu, uskup harus memberikan penilaian dan pandangan pribadi tentang masa depan keuskupannya. Hal ini merupakan tipikal informasi yang biasanya diberikan oleh pimpinan perusahaan dan CEO dalam laporan tahunan mereka. Laporan uskup kepada Paus memberikan bukti bahwa evaluasi kinerja uskup mengikuti metode “sekuler” dan tidak berbeda dengan tinjauan tentang perusahaan sekuler.
TATA KELOLA DI GEREJA KATOLIK
Mekanisme
Hukum Kanonik mengungkapkan, kuria diosesan terdiri dari lembaga-lembaga dan orang-orang yang membantu uskup dalam memerintah seluruh keuskupan, terutama dalam mengarahkan kegiatan pastoral, melaksanakan administrasi keuskupan dan juga dalam menjalankan kuasa yudisial (Kanon 469). Terkait hal ini, pengangkatan mereka yang menjalankan tugas-tugas di kuria diosesan merupakan hak uskup diosesan (Kanon 470). Kuria keuskupan adalah instrumen utama yang dimiliki uskup untuk mengatur keuskupan. Selain itu, adalah kewajiban kuria keuskupan mengawasi dan menjamin secara permanen disiplin serta praktik pemerintahan dan administrasi di Gereja lokal. Karya kuria tidak dapat dipahami secara eksklusif di bawah dimensi aktivitas administratif dan birokrasi. Kegiatan kuria selalu memiliki muatan pastoral. Meskipun keselamatan jiwa adalah aspek penting dari pekerjaannya, kinerja yang sukses bergantung pada kehidupan rohaninya sendiri.
Kepatuhan
Raison d’être uskup menurut Hukum Kanonik (Kanon 386, 387, dan 391) dapat diringkas dengan kewajibannya untuk mengajar (teach), menguduskan (sanctify), dan memerintah (govern). Secara kolektif, kewajiban-kewajiban tersebut dikenal sebagai tria munera Christi—tiga jabatan Kristus. Uskup secara pribadi bertanggung jawab atas aspek misi Gereja di keuskupannya. Oleh karena itu, kepatuhan dapat dikonseptualisasikan dalam kerangka kewajiban uskup untuk mengajar, menguduskan, dan memerintah.
Kinerja Episkopal
Otoritas uskup, kuria keuskupan, dan semua pelengkap administratif yang menyertainya berada di bawah satu tujuan spiritual, yaitu keselamatan jiwa-jiwa (the salvation of souls). Oleh karena itu, kinerja uskup dapat diukur dengan kepatuhan kaum awam terhadap prinsip-prinsip iman Katolik. Kepatuhan dimanifestasikan oleh penerimaan kaum awam terhadap sakramen-sakramen menurut Hukum Kanonik, diperlukan untuk keselamatan (Kanon 489). Meskipun sulit menghitung jumlah jiwa yang diselamatkan, data statistik yang berhubungan dengan penerimaan sakramen dapat digunakan sebagai alat ukur kinerja.
IMPLIKASI
Perlunya mendefinisikan kembali fungsi dan relevansi berbagai jabatan dalam kuria keuskupan. Selain itu, publikasi data yang terbuka memungkinkan perbandingan dibuat dan akuntabilitas dapat dipromosikan. Implikasi praktis lainnya adalah perlunya pelatihan. Isi pelatihan dapat mencakup pengenalan keuskupan, fungsi berbagai kantor, praktik yang baik, kebijakan dan prosedur, pengenalan sesama anggota, pejabat kunci, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait keuskupan. Akhirnya, frekuensi dan isi pertemuan kuria akan meningkatkan transparansi serta menjadi alat ukur evaluasi. Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas dan membantu komunikasi di antara para presbiterat serta antara klerus dan awam.
PENUTUP
Gereja Katolik memiliki kerangka tata kelola perusahaannya sendiri, meskipun “tidak sempurna” (imperfect) apabila dibandingkan dengan sesuatu yang diterima sebagai praktik yang baik di dunia bisnis sekuler. Sementara terdapat kebutuhan akan “pertanggungjawaban dalam gereja” (accountability in the church), kita harus berhati-hati untuk tidak menggunakan model politik untuk realitas yang melampaui institusi politik manusia. Model yang diusulkan berupaya mengatasi ketidaksempurnaan tersebut dengan berfokus pada tata kelola Gereja Katolik di tingkat uskup diosesan yang secara pribadi bertanggung jawab atas tata kelola keuskupannya. Model tersebut berfungsi mengkonseptualisasikan praktik yang baik dalam konteks pelayanan Gereja Katolik sendiri, memungkinkan organisasi tetap setia pada misi spiritualnya dan para uskup diosesan memimpin lebih efektif.
SUMBER BACAAN:
Pfang, Raymond. “Management in the Catholic Church: Corporate Governance.” Journal of Management, Spirituality & Religion. Vol. 12, No. 1 (2015), hlm. 38-58.
