Hukum Menurut Herbert Lionel Adolphus Hart
Yohanes Wahyu Prasetyo (Biarawan Ordo Fransiskan – Alumnus Program Studi Sarjana dan Pascasarja STF Driyarkara Jakarta) Herbert Lionel Adolphus Hart (1907-1992) mengkritik teori komando John Austin (1790-1859). Terkait hal ini, Hart menilai Austin tidak membedakan konsep diwajibkan untuk (was obliged) dan memiliki kewajiban (had on obligation) dengan baik. Akibatnya, Austin merujuk kedaulatan individu sebagai basis validitas […]





