October 14, 2025

Hukum Menurut Herbert Lionel Adolphus Hart

Yohanes Wahyu Prasetyo

(Biarawan Ordo Fransiskan – Alumnus Program Studi Sarjana dan Pascasarja STF Driyarkara Jakarta)

 

Herbert Lionel Adolphus Hart (1907-1992) mengkritik teori komando John Austin (1790-1859). Terkait hal ini, Hart menilai Austin tidak membedakan konsep diwajibkan untuk (was obliged) dan memiliki kewajiban (had on obligation) dengan baik. Akibatnya, Austin merujuk kedaulatan individu sebagai basis validitas hukum. Basis tersebut rapuh, tidak menjamin ketahanan dan keberlangsungan hukum. Oleh karena itu, Hart menawarkan sistem hukum sebagai peraturan, primer dan sekunder.

AWAL YANG BARU

Hart menilai model hukum sebagai perintah paksaan gagal memproduksi beberapa ciri pokok sistem hukum. Sebagaimana dijelaskan Hart, terdapat tiga alasan yang membuat model hukum sebagai perintah paksaan gagal. Pertama, hukum hanya berlaku bagi pihak lain (bukan untuk yang memberlakukannya). Kedua, hukum tidak bisa ditafsirkan sebagai perintah yang ditopang ancaman. Karena ada ragam hukum yang tidak dapat dikategorikan ke dalam perintah paksaan. Misalnya hukum legislasi atau ajudikasi. Ketiga, ada peraturan hukum yang tidak sama dengan perintah (dari segi asal usulnya). Karena peraturan tersebut muncul tidak melalui proses tertentu. Misalnya perintah yang bersifat eksplisit. Berdasarkan analisis kegagalan tersebut, dapat dikatakan bahwa elemen pembangun teori tersebut tidak mampu menghasilkan ide tentang peraturan, tanpanya kita tidak bisa menjelaskan bentuk hukum paling mendasar.

Berawal dari kritiknya terhadap Austin, Hart menyatakan bahwa ada dua tipe peraturan hukum yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Berdasarkan tipe peraturan pertama (dasar atau primer), setiap orang dituntut melakukan atau menahan diri dari tindakan tertentu, entah menginginkannya atau tidak. Tipe peraturan lainnya disebut penopang atau sekunder bagi tipe peraturan pertama. Jika setiap orang melakukan atau mengatakan sesuatu, maka memunculkan peraturan primer baru, menghapus atau memodifikasi yang lama, dan menentukan pemberlakuan serta mengontrol kinerjanya. Tipe peraturan pertama membebankan kewajiban, sedangkan tipe peraturan kedua memberikan kekuasaan, publik atau pribadi. Tipe peraturan pertama berkenaan dengan tindakan yang melibatkan gerakan atau perubahan fisik, sedangkan tipe peraturan kedua mengatur kinerja yang mengarah bukan hanya pada gerakan atau perubahan fisik, melainkan penciptaan atau perubahan tugas dan kewajiban.

IDE TENTANG KEWAJIBAN

Perbedaan Diwajibkan Untuk dan Memiliki Kewajiban

Harus diingat bahwa teori mengenai hukum sebagai perintah paksaan, terlepas dari kekeliruannya, dan bertolak dari pengamatan, tindakan manusia dalam segi tertentu menjadi tidak bersifat pilihan (non-optional) atau bersifat wajib (obligatory). Dengan demikian, dibutuhkan sesuatu yang lain untuk memahami ide kewajiban. Oleh karena itu, ada satu perbedaan yang harus dijelaskan, pernyataan seseorang diwajibkan untuk melakukan sesuatu dan pernyataan seseorang memiliki kewajiban untuk melakukannya.

Yang pertama (diwajibkan untuk) merupakan pernyataan tentang keyakinan dan motif dilakukannya suatu tindakan. Misalnya B dipaksa menyerahkan uang, seperti “kasus orang bersenapan”, ia yakin ada risiko atau konsekuensi tertentu yang tidak menyenangkan jika tidak menyerahkan uang. Oleh karena itu, ia menyerahkan uang untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan. Dalam kasus serupa, bayangan tentang konsekuensi yang akan terjadi pada “seorang pegawai jika tidak patuh”, hal ini membuatnya melakukan tindakan tertentu. Dengan demikian, kemungkinan melakukan tindakan sebaliknya (mempertahankan uang atau tidak patuh) lebih kecil.

Pernyataan seseorang diwajibkan untuk mematuhi, pada dasarnya merupakan pernyataan psikologis, mengacu pada keyakinan dan motif dilakukannya suatu tindakan. Namun, pernyataan seseorang memiliki kewajiban untuk melakukan sesuatu, tergolong tipe yang berbeda dan ada berbagai macam petunjuk untuk memahami perbedaan tersebut. Dengan demikian, pernyataan seseorang memiliki kewajiban, misalnya berkata benar atau mengikuti wajib militer, tetap benar adanya meskipun ia yakin bahwa ia tidak akan ditangkap dan tidak mengkhawatirkan sesuatu pun bila tidak patuh. Lebih dari itu, pernyataan seseorang memiliki kewajiban pada dasarnya independen dari persoalan apakah ia faktanya mendaftar wajib militer atau tidak. Pernyataan seseorang diwajibkan melakukan sesuatu, membawa implikasi dilakukannya suatu tindakan.

Argumentasi Hart: Penolakan Interpretasi Tentang Kewajiban Sebagai Prediksi

Sebagian teoretisi, Austin diantaranya, tidak melihat korelasi antara keyakinan, rasa takut, dan motif seseorang melakukan suatu tindakan. Selain itu, merumuskan konsep tersebut bukan dari fakta subjektif, melainkan peluang atau kemungkinan seseorang yang mempunyai kewajiban akan dikenai hukuman atau “kesusahan” jika tidak patuh. Akibatnya, pernyataan tentang kewajiban diperlakukan bukan sebagai pernyataan psikologis, melainkan prediksi atau penilaian mengenai peluang ditimpakannya hukuman atau kesusahan. Namun, sekurang-kurangnya ada dua alasan untuk menolak interpretasi kewajiban sebagai prediksi.

Pertama, interpretasi prediktif mengaburkan fakta. Di mana ada peraturan, pelanggarannya bukan hanya menjadi landasan memprediksi munculnya reaksi permusuhan atau pengadilan menerapkan sanksi bagi para pelanggarnya. Namun, lebih dari itu, hal ini menjadi landasan atau justifikasi bagi reaksi yang muncul dan penerapan sanksi. Bagaimana pun juga, ada penolakan kedua yang lebih sederhana terhadap interpretasi prediktif mengenai kewajiban.

Kedua, jika benar pernyataan seseorang memiliki kewajiban kemungkinan menderita bila tidak patuh, tetapi kontradiktif jika dikatakan seseorang memiliki kewajiban (misalnya mendaftar wajib militer). Padahal faktanya ia berada di daerah jurisdiksi atau berhasil menyuap polisi dan pengadilan, sehingga tidak ada peluang baginya tertangkap atau menderita. Oleh karena itu, berdasarkan fakta tidak ada kontradiksi ketika hal ini dikatakan. Karena pernyataan tersebut sering kali dilontarkan orang dan diterima. Meskipun demikian, untuk memahami ide tentang kewajiban, harus dilihat bahwa dalam kasus individu, pernyataan seseorang memiliki kewajiban menurut peraturan tertentu dan prediksi kemungkinan menderita karena tidak patuh bisa jadi berseberangan.

Aspek Internal dan Eksternal Peraturan

Ketika kelompok sosial memiliki peraturan perilaku tertentu, fakta tersebut bisa menghasilkan peluang munculnya berbagai macam interpretasi yang berbeda meskipun saling terkait. Kita bisa mengamati peraturan tersebut, entah sekadar sebagai seorang pengamat atau anggota kelompok yang menerima dan menggunakannya sebagai pedoman. Oleh karena itu, kita bisa menamakan cara pandang tersebut sebagai sudut pandang eksternal dan sudut pandang internal.

Sudut pandang eksternal memungkinkan mereproduksi cara bagaimana peraturan berfungsi dalam kehidupan anggota kelompok tertentu, yaitu mereka yang menolak peraturan dan mengikutinya ketika mempertimbangkan konsekuensi tidak menyenangkan mengikuti pelanggaran. Sudut pandang tersebut menghasilkan ekspresi seperti “saya diharuskan melakukannya”, “saya mendapatkan kesulitan jika …”, “kita kemungkinan susah jika …”, “mereka menghukum anda jika …”. Namun, mereka tidak membutuhkan ekspresi seperti “saya memiliki kewajiban” atau “kita memiliki kewajiban”. Karena ekspresi ini digunakan mereka yang memandang perilakunya dan orang lain dari sudut pandang internal.

Yang tidak bisa direproduksi sudut pandang eksternal, membatasi diri pada regularitas perilaku yang bisa diamati. Hal ini merupakan cara bagaimana peraturan berfungsi sebagai peraturan dalam kehidupan mereka sebagai mayoritas dalam masyarakat. Mereka adalah para petugas, pengacara, atau pribadi yang menggunakannya dalam situasi tertentu sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan sosial. Sebagai landasan klaim, tuntutan, perizinan, kritik, dan hukuman dalam transaksi kehidupan sesuai peraturan. Bagi mereka, pelanggaran peraturan bukan hanya landasan memprediksi munculnya reaksi bermusuhan, melainkan alasan reaksi bermusuhan.

Kapan pun dan di mana pun, masyarakat yang hidup dengan peraturan, hukum atau bukan, berada dalam ketegangan antara mereka yang di satu sisi menerima dan bekerjasama menjaga peraturan, memandang perilakunya dan orang lain berdasarkan tinjauan peraturan. Sedangkan di sisi lain, ada yang menolak peraturan dan mengikutinya dari sudut pandang eksternal (kemungkinan dijatuhkannya hukuman). Salah satu kesulitan yang menghambat teori hukum yaitu adanya dua sudut pandang, di mana dituntut tidak mendefinisikan salah satunya dan tidak menghilangkan eksistensi yang lain. Semua kritik yang disampaikan Hart terhadap teori kewajiban prediktif bisa diringkas dengan tepat sebagai klaim bahwa hal ini yang dilakukan teori tersebut pada aspek internal peraturan.

ELEMEN-ELEMEN HUKUM

Masyarakat yang Hidup dengan Peraturan Primer

Masalah yang Dihadapi

Hanya komunitas kecil yang dijalin erat ikatan kekerabatan, sentimen dan keyakinan bersama, dan tinggal di lingkungan stabil, mampu hidup di bawah peraturan tidak resmi. Dalam kondisi lainnya, bentuk kontrol sosial sederhana terbukti lemah dan membutuhkan topangan. Terdapat tiga kelemahan dalam masyarakat yang hidup dengan peraturan primer (masyarakat pra-legal).

Pertama, peraturan yang mengatur kelompok tidak membentuk sistem. Melainkan sekumpulan standar yang tercerai-berai tanpa ada tanda keidentikan atau kesamaan. Keculai hal itu merupakan peraturan yang diterima sekelompok orang tertentu. Dalam hal ini, mirip dengan etiket. Oleh karena itu, jika ada keraguan mengenai peraturan, tidak ada prosedur untuk menyelesaikan keraguan tersebut, entah merujuk suatu teks otoritatif atau seseorang yang pernyataannya dipandang otoritatif. Dengan demikian, struktur sosial peraturan primer mengandung kelemahan berupa ketidakpastian (uncertainty).

Kedua, sifat statis peraturan (static character of the rules). Perlu diketahui bahwa mode perubahan peraturan masyarakat berupa proses perkembangan yang berlangsung lambat. Perilaku yang awalnya dipandang bersifat pilihan (optional) menjadi kebiasaan, setelah itu menjadi wajib, dan proses selanjutnya berupa pembusukan. Ketika penyimpangan sebelumnya dihukum dengan keras, lalu ditenggang, dan kemudian lolos begitu saja. Dalam masyarakat seperti itu, tidak ada sarana untuk menyesuaikan peraturan dengan perubahan keadaan. Entah itu dengan menghapus peraturan lama atau memperkenalkan yang baru.

Ketiga, tidak efisiennya tekanan sosial dalam menegakkan peraturan. Terkait hal ini, sengketa mengenai apakah suatu peraturan telah dilanggar (atau tidak) selalu muncul di masyarakat. Jika tidak ada lembaga yang secara khusus diberi kuasa untuk memastikan fakta adanya pelanggaran, maka tidak ada kepastian otoritatif yang final. Kelemahan lainnya yaitu hukuman atas pelanggaran peraturan dan bentuk tekanan sosial berupa upaya fisik atau penggunaan kekerasan yang tidak dijalankan oleh suatu lembaga khusus. Melainkan diserahkan kepada individu yang terlibat atau kepada kelompok.

Cara Mengatasi Masalah

Cara mengatasi masalah berdasarkan tiga kelemahan tersebut yaitu menopang peraturan primer dengan peraturan sekunder. Dikenalnya cara mengatasi masalah dari setiap kelemahan bisa dipandang sebagai langkah maju dari dunia pra-hukum menuju dunia hukum. Setiap cara yang digunakan untuk mengatasi masalah tersebut disertai elemen yang memenuhi syarat hukum. Tentu saja cara mengatasi masalah tersebut cukup mengubah peraturan primer menjadi sebuah sistem hukum. Ada tiga cara yang ditawarkan untuk mengatasi masalah dalam masyarakat pra-legal.

Pertama, ketidakpastian peraturan primer, yaitu memperkenalkan peraturan pengakuan (rule of recognition). Peraturan pengakuan menentukan ciri suatu peraturan untuk dipandang sebagai indikasi tegas bahwa peraturan yang mengandung ciri tersebut merupakan peraturan kelompok yang harus didukung oleh tekanan sosial. Eksistensi peraturan pengakuan bisa mengambil berbagai macam bentuk, sederhana atau kompleks. Di mana ada pengakuan, berarti ada bentuk peraturan sekunder. Sebuah peraturan yang pasti dan digunakan mengidentifikasi peraturan primer.

Kedua, ciri statis peraturan primer, yaitu memperkenalkan peraturan perubahan (rule of change). Memberikan kuasa kepada seorang individu atau sekelompok orang untuk memperkenalkan peraturan primer baru bagi kelompok, kelas tertentu di dalam kelompok, dan menghapuskan peraturan lama.

Ketiga, inefisiensi tekanan sosial yang tercerai-berai, yaitu berupa peraturan sekunder. Memberikan kekuasaan kepada individu untuk membuat ketetapan otoritatif, apakah peraturan primer telah dilanggar pada saat tertentu. Bentuk minimal ajudikasi terwujud dalam ketetapan demikian. Peraturan yang memberikan kekuasaan disebut peraturan ajudikasi (rules of adjudication). Selain mengidentifikasi individu yang harus melakukan ajudikasi, peraturan tersebut mendefinisikan prosedur yang harus diikuti.

Peraturan Primer dan Sekunder

Hart menyatakan bahwa hukum merupakan sistem peraturan, di mana kesatuan peraturan primer dan sekunder memadai dalam menjelaskan terbentuknya sistem hukum. Peraturan primer memiliki tipe primer (primary type), di mana setiap orang dituntut melakukan atau menahan diri dari suatu tindakan tertentu. Sedangkan peraturan sekunder memiliki tipe sekunder (secunder type), menjelaskan bagaimana peraturan primer secara pasti ditegaskan, diperkenalkan, dibuang, dan fakta pelanggarannya dapat ditentukan secara pasti. Dengan kata lain, peraturan sekunder berfungsi mengatur peraturan primer secara tegas dan pasti. Kedua tipe tersebut berbeda, tetapi saling berkaitan dan membentuk sistem positivisme hukum.

Jika mencermati struktur yang dihasilkan dari kombinasi peraturan primer dan sekunder, maka terbentuk peraturan pengakuan, peraturan perubahan, dan peraturan ajudikasi. Oleh karena itu, kita bukan hanya menemukan jantung dari sistem hukum, melainkan sarana yang paling kuat untuk menganalisis berbagai macam persoalan yang membingungkan para ahli hukum dan teoretisi politik. Kombinasi dari elemen tersebut bukan hanya digunakan untuk menjelaskan konsep spesifik hukum yang ditekuni secara profesional oleh para ahli hukum. Seperti konsep kewajiban dan hak, validitas dan sumber hukum, legislasi dan jurisdiksi, dan sanksi. Tetapi juga konsep tentang negara, otoritas, dan petugas yang membutuhkan analisis serupa jika kekaburan masih mengelilingi dan ingin dihilangkan.

PENUTUP

Hart merumuskan hukum sebagai kesatuan peraturan primer dan sekunder. Dalam The Concept of Law, ia menawarkan sistem hukum yang memungkinkan hukum tertentu dipertanggungjawabkan secara hukum juga. Sebagai penganut positivisme hukum, ia menegaskan bahwa hukum pertama-tama harus dipahami sebagai sistem hukum yang dibedakan antara peraturan primer dan sekunder, tetapi keduanya saling terkait. Akhirnya, meskipun kombinasi peraturan primer dan sekunder pantas menempati kedudukan sentral, karena telah menjelaskan banyak aspek hukum. Namun, kombinasi tersebut tidak bisa dengan sendirinya menjelaskan semua persoalan. Karena kesatuan peraturan primer dan sekunder berada di pusat sistem hukum.

SUMBER BACAAN

Hart, H. L. A. The Concept of Law. Oxford: Clarendon Press, 1994.

Diskursus Filsafat