Yohanes Wahyu Prasetyo
(Biarawan Ordo Fransiskan – Alumnus Program Studi Sarjana dan Pascasarja STF Driyarkara Jakarta)
Konsep keadilan sama tuanya dengan peradaban itu sendiri. Ketika menelusuri gagasan keadilan dalam filsafat Yunani dan hukum Romawi, terjalin relasi antara keadilan (justice) dan kebenaran (right), δικαιοσύνη-δίκαιον dan justitia-jus. Terkait hal ini, masyarakat yang adil terejawantah apabila individu dan kelompok diperlakukan sama serta menerima bagian keuntungan secara adil. Sumber daya material didistribusikan secara merata dan anggota diperlakukan tanpa memandang status mereka. Namun, di era globalisasi, di mana manusia dipaksa menghadapi perubahan sosial yang cepat, makna keadilan menjadi kabur. Oleh karena itu, masyarakat kontemporer membutuhkan dialog publik yang terbuka untuk membongkar kabut konseptual (conceptual fog) yang melingkupi rasa keadilan.
Mengingat ketidakstabilan struktur masyarakat dewasa ini, di mana globalisasi mempengaruhi politik nasional dan memiliki dampak transformatif pada proses dinamis kehidupan sosial, penting untuk memberikan perhatian pada persoalan keadilan. Diskursus tentang keadilan yang melibatkan kehidupan individu dan kolektif, membutuhkan pendekatan multidisiplin. Menciptakan mediasi di antara posisi yang berlawanan—membangun dialog dalam rangka mewujudnyatakan konseptualisasi multidimensi keadilan. Mengembangkan dialog yang koheren tentang makna keadilan dan pentingnya kasih (love) dalam sistem sosial. Hal ini merupakan upaya untuk mengimplementasikan keadilan dan kebaikan pada tingkat ekonomi serta sosial. Karena terdapat komplementaritas antara keadilan dan kasih dalam relasi langsung serta dalam pengaturan kelembagaan yang mencakup tetangga (prochain), relasi yang dimediasi secara sosial (socius), dan orang asing (étranger).
Kepedulian terhadap relasi antara diri dan orang lain serta ketegangan antara kontekstualitas dan universalitas merupakan kondisi dasar bagi refleksi keadilan. Mengenai struktur paradoks dan fluiditas keadilan, akar antropologis keadilan terkait kasih yang bergerak dari tingkat teleologis (teleological) ke tingkat deontologis (deontological) dan berpuncak pada tingkat eskatologis (eschatological). Perlu diketahui bahwa untuk menjamin relasi antara keadilan dan kasih, teori keadilan Ricoeur berguna untuk mengejawantahkan keadilan di tengah masyarakat. Ricoeur meyakini kemampuan penilaian manusia, kreativitas interpretasi, dan kebutuhan inovasi dalam tradisi. Hal ini membantu memahami bagaimana keadilan berkembang dalam rangka mengakomodasi tantangan struktur skala besar di tengah perbedaan budaya, etnis, dll. Menurut Ricoeur, saling pengakuan simbolis (symbolic mutual recognition) yang didukung kreativitas penuh kasih memungkinkan keadilan.
Refleksi Ricoeur tentang tatanan simbolik sosial penting untuk memahami keadilan sebagai gagasan yang dipenuhi kabut keraguan (fog of doubt). Dengan memberikan kerangka antropologis yang komprehensif untuk keadilan, gagasan Ricoeur secara signifikan memperjelas tujuan dan nilai keadilan. Diskursus tentang keadilan merupakan upaya panjang dengan berbagai kemungkinan yang membutuhkan kemampuan konstan menyelamatkan nilai esensial dari kehidupan masyarakat yang adil. Analisis Ricoeur tentang kasih dan keadilan mengundang kita bergerak menuju pemahaman sosio-filosofis kritis tentang keadilan, di mana manusia dipandang dalam relasionalitas aslinya di antara identitas dan keragaman, kemampuan dan kerapuhan, dan perdamaian dan kekerasan. Sehingga ruang keadilan merupakan tempat keseimbangan antara keterbukaan dan pemeliharaan perbedaan serta antara pemahaman tanpa asimilasi dan jarak kritis tanpa penolakan.
SEKILAS TENTANG PAUL RICOEUR
Paul Ricoeur lahir di Valence-Prancis pada 27 Februari 1913. Ricoeur merupakan ahli hermeneutika dan fenomenolog Prancis. Ia menjadi profesor di sejumlah universitas di Prancis dan University of Naples, Yale University, dan University of Chicago. Ricoeur menerima major prizes dari Prancis, Jerman, dan Italia. Ia ambil bagian dalam mempelopori perkembangan diskursus etika dewasa ini, memusatkan perhatian pada peran orang lain (the other) dalam arti etis (ethical). Hal ini nampak dalam gagasannya mengenai kasih dan keadilan yang digunakan sebagai dasar normativitas. Ricoeur menguraikan tema keadilan dalam The Just (2000) dan The Course of Recognition (2004). Ia juga menulis mengenai etika, misalnya Oneself as Another (1990). Perlu diketahui bahwa Ricoeur tidak banyak menulis tema mengenai kasih. Tetapi pembahasan mengenai kasih dapat ditelusuri dalam ceramahnya tentang Kasih dan Keadilan (Amour et Justice) ketika menerima Leopold Lucas Prize pada 1989. Selain itu, dalam Memory, History, Forgetting (2000), Ricoeur mengulas persahabatan (friendship) dalam kaitannya dengan kasih. Ia menegaskan bahwa persahabatan dan kasih harus ditempatkan pada tingkat yang berbeda (different levels).
Karya-karya Ricoeur lahir berdasarkan niat pribadi di mana suatu karya harus menjadi karya yang baik, berkualitas, dan baik secara etika. Dalam setiap karyanya, ia membela nilai-nilai keyakinan agama (religious belief) dan keadilan sosial (social justice). Ricoeur menulis karya-karyanya dengan tenang dan sabar, mencari dalam diskursus akademis sesuatu yang ia harapkan dalam masyarakat—kerjasama (cooperation). Ricoeur merupakan pemikir yang orisinal, berhasil membangun pikiran orang lain dan menambahkan sesuatu yang lebih daripada sekadar mengadopsi sikap oposisi.
Usaha filosofis Ricoeur diwarnai ketegangan berkelanjutan antara iman (faith) dan akal budi (reason). Komitmen jangka panjang terhadap signifikansi individu dan iman Kristen tercermin dalam perjalanan hermeneutisnya, komitmennya pada gerakan Esprit, dan minatnya pada tulisan-tulisan Emmanuel Mounier (1905-1950). Hal ini nampak dalam klaim Ricoeur mengenai ketidakterpisahan antara tindakan (action) dan diskursus (discourse) dalam pencarian manusia akan makna (meaning). Menurut Ricoeur, terkait pemahaman tentang sejarah (history) dan fiksi (fiction), kita harus beralih ke teks untuk memahami plotnya sebagai pedoman apabila ingin memahami pengalaman reflektif. Hal ini mengantarkan kita pada keyakinan bahwa tidak ada dasar metafisik atau epistemologis yang dengannya makna dapat diverifikasi. Ia menjelaskannya melalui fenomenologi hermeneutik. Hermeneutika eksistensi dibatasi oleh pertanyaan akal budi mengenai pengalaman dan upaya melampaui batas melalui simbol serta metafora. Kebebasan dan makna terwujud dalam aktualisasi etika yang muncul dari tindakan, melampaui perbedaan alami etika formal.
Filsafat Ricoeur secara bersamaan adalah filsafat hidup (philosophy of life) dan filsafat membaca (philosophy of reading). Hal ini memungkinkan gagasan yang dikemukakan Ricoeur diterapkan secara universal, baik itu sejarah, psikoanalisis, kritik sastra dll dibangun melalui teks. Teks menyembunyikan makna sebenarnya yang diungkapkan dalam hermeneutika—makna hidup (the meaning of life). Melalui ekstensi (extension) kehidupan dapat dibaca (read) atau ditafsirkan dan interpretasi tersebut mengungkapkan kehidupan sebagai sebuah narasi. Tujuan etis sebagaimana dikemukakan Ricoeur adalah membuat narasi hidup menjadi narasi yang baik.
KASIH
Ricoeur merujuk pada pemikiran Blaise Pascal (1623-1662) yang meyakini bahwa kasih memiliki tatanan yang berbeda dengan tubuh (bodies) dan roh (spirits). Menurut Ricoeur, terdapat tiga bentuk diskursus di mana kasih mengekspresikan dirinya. Pertama, pujian (praise) sebagaimana dikemukakan dalam 1Kor 13:4-5, kasih itu sabar; kasih itu murah hati; ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong. Ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri. Ia tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain. Selain itu, ia menutupi segala sesuatu, percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu (ayat 7). Demikianlah tinggal ketiga hal ini, yaitu iman, harapan, dan kasih, dan yang paling besar diantaranya ialah kasih (ayat 13).
Kedua, perintah yang tidak dapat diperintahkan sebagai kewajiban (the command of what cannot be commanded as obligation). Yesus menegaskan, kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri (Mat 19:19). Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana perasaan bisa menjadi asli (genuine) apabila itu diperintahkan? Ricoeur mengacu pada gagasan Franz Rosenzweig (1886-1929) dalam The Star of Redemption (1985), di mana sang kekasih berkata kepada sang kekasih, kasihilah aku! Kasih tersebut diungkapkan dalam kelembutan (tenderness), ekspresi imperatif yang puitis. Ketiga, kekuatan metaforis (la puissance de métaphorisation) menghasilkan analogi, di mana metafora lebih dari sekadar ornamen dan mengekspresikan kekuatan, eros harus menandakan agape, kualitas lain selain erotisme murni (pure eroticism).
KEADILAN
Sebagai konsep yudisial, keadilan termasuk dalam konteks di mana lembaga hukum (legal institutions) harus memutuskan antara klaim yang berbeda dari kepentingan dan hak yang berlawanan. Di sini tidak ada puisi, melainkan prosa dengan argumen-argumen berbeda yang menentang alasan-alasan yang mendukung serta menentang. Prosedur tersebut bukannya tanpa karakter etis, misalnya “dengarkan pihak lain” (audi alteram partem) merupakan norma keadilan di pengadilan. Tujuan dari lembaga yang adil adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian, keadilan pada mulanya adalah keadilan distributif (distributive justice), barang dan jasa didistribusikan secara adil. Keadilan tersebut terkait pemerataan (equity), pembagian sesuai kebutuhan dan kemampuan.
EKONOMI PEMBERIAN
Perlu diketahui bahwa di antara keadilan dan kasih, Ricoeur memusatkan perhatian pada fenomena ketiga yang diungkapkan dalam Luk 6:27, kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu. Hal ini merupakan etika dari ekonomi pemberian (economy of gift) yang meyakini bahwa karena Anda telah menerima, Anda harus memberi. Sehingga dimungkinkan terejawantahnya kasih dan keadilan berdasarkan perhitungan murni (pure calculation).
PENGAKUAN
Perlindungan keadilan terhadap perhitungan didasarkan pada pengakuan yang murah hati (generous recognition) sebagaimana ditunjukkan Antoine Garapon (filsuf hukum Prancis) dalam Justice et reconnaissance (2006) mengenai gagasan keadilan Ricoeur. Menurut Garapon, dalam The Course of Recognition Ricoeur mengemukakan peran pengakuan dalam pembangunan tatanan hukum antara manusia (human) dan penciptaan masyarakat (the creation of society). Garapon menekankan pentingnya perbedaan yang dibuat Ricoeur antara timbal balik (reciprocity) dan mutualitas (mutuality).
Timbal balik merupakan lingkaran otonom (autonomous circularity), relasi antara individu yang terisolasi. Ricoeur menemukan gagasan timbal balik dalam pemikiran Thomas Hobbes (1588-1679), di mana semua individu terlibat dalam perang melawan yang lain dalam keadaan alamiah (the state of nature) dan untuk menghindari kematian. Menyetujui perjanjian yang dengannya mereka mendapatkan perlindungan dan aturan hukum (the rule of law). Sedangkan mutualitas adalah hidup bersama (living together) yang mengandaikan manusia merupakan makhluk politik (political beings) yang dapat mengembangkan persahabatan politik (political friendship) dalam ekonomi pemberian.
Berdasarkan perbedaan antara timbal balik dan mutualitas, Ricoeur membedakan dua jenis pengakuan. Pertama, pengakuan dibangun di atas timbal balik (recognition built on reciprocity). Hal ini didasarkan pada gagasan Hobbes tentang pengakuan, di mana setiap orang mengakui yang lain sebagai dirinya secara alami (each man acknowledges the other as his equal by nature) dan mengatasi ketidakpercayaan (overcomes distrust) serta menyetujui kontrak timbal balik (reciprocal contract) yang memberikan semua hak kekuatan untuk satu orang. Pengakuan tersebut disebut sebagai Anerkennung dalam pemikiran Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770-1831) mengenai perjuangan untuk pengakuan (struggle for recognition), di mana perang semua melawan semua sebagaimana dikemukakan Hobbes diintegrasikan ke dalam Roh manusia (the human Spirit) melalui rekonsiliasi tuan (master) dan budak (slave).
Kedua, pengakuan dibangun di atas mutualitas (recognition built on mutuality). Menurut Ricoeur, pengakuan tersebut ditemukan dalam karya Emmanuel Levinas (1906-1995) yang berjudul Otherwise than Being or Beyond Essence (1974). Ia mengacu pada gagasan Levinas mengenai perbandingan antara yang tidak dapat dibandingkan (comparison between incomparables). Levinas menggunakan afinitas (affinity) dalam bahasa Prancis antara comparution (penampilan di pengadilan) dan comparison (pengamatan kesamaan) serta berpendapat bahwa keadilan dibentuk oleh kehadiran bersama-sama di hadapan hakim. Keadilan dibentuk melalui sinopsis dari perbedaan, kebersamaan, dan keserupaan. Ketika hadir bersama di hadapan pengadilan, hakim tampil sebagai model ketertiban hukum. Adegan ruang sidang mengungkapkan pengakuan atas kesetaraan dengan yang lain dan pengakuan atas yang lain sebagai sama di depan hukum. Di hadapan lembaga politik dalam masyarakat yang adil, setiap orang pada prinsipnya sama, mengabaikan hak istimewa yang terikat pada jabatan tertentu.
MELAMPAUI KEADILAN
Bagaimana persahabatan bisa melampaui keadilan? Pertanyaan tersebut terkait dua pokok gagasan, yaitu saling mengingat dalam relasi dekat dan pengampunan yang tidak bisa diberikan dalam politik. Perlu diketahui bahwa tidak semua persahabatan adalah kasih sejati (true love). Menurut Aristoteles (384-322 SM), terdapat tiga jenis persahabatan, yaitu demi kebaikan (good), demi utilitas (utility), dan demi kesenangan (pleasure). Terkait hal ini, hanya yang pertama peduli terhadap yang lain. Sedangkan yang kedua untuk proyek pribadi dan yang ketiga untuk objek kesenangan pribadi. Tetapi dalam perhatian terhadap yang lain, yang lain dianggap sebagai diri lain, alter ego yang termasuk dalam harga diri saya di mana diri yang dikasihi adalah yang terbaik.
Saling Mengingat dalam Relasi Dekat
Menurut Ricoeur, terdapat tingkat referensi menengah antara kutub memori individu (individual memory) dan memori kolektif (collective memory), di mana pertukaran konkret beroperasi antara memori hidup dari individu dan ingatan publik tentang komunitas tempat kita berasal. Hal ini disebut Ricoeur sebagai tingkat orang-orang yang terkait erat (la relation aux proches). Orang-orang tersebut adalah mereka yang diperhitungkan bagi kita dan bagi siapa kita diperhitungkan. Mereka menciptakan interaksi jarak dan pemulihan relasi yang membuat kedekatan menjadi relasi dinamis yang tidak henti-hentinya bergerak, mendekat dan merasa dekat. Sebagaimana dikemukakan Ricoeur, kedekatan tersebut akan menjadi lawan dari persahabatan (the counterpart to friendship). Selain itu, orang-orang yang terkait erat menempati jalan tengah antara diri (the self) dan mereka (the they), menjadi orang lain sebagai sesama makhluk.
Kemudian muncul pertanyaan, dalam arti apa mereka diperhitungkan? Mereka diperhitungkan karena dalam ingatan kita bersama, dua peristiwa membatasi kehidupan manusia, yaitu kelahiran (birth) dan kematian (death). Kedua peristiwa tersebut sangat penting bagi kita, di mana kita merayakan atau menyesalinya. Meskipun kedua peristiwa tersebut hanya menarik minat masyarakat dalam hal catatan publik dan sebagai pembaruan dari generasi. Terkait hal ini, orang-orang yang berkerabat dekat adalah mereka yang menyetujui keberadaan saya dan yang keberadaannya saya setujui secara timbal balik. Dengan kata lain, yang terkait erat adalah mereka yang menyetujui keberadaan saya, di mana saya dapat berbicara, bertindak, menceritakan, dan menganggap diri saya bertanggung jawab atas tindakan saya. Ricoeur meyakini bahwa pada gilirannya saya termasuk di antara kerabat dekat saya yang tidak menyetujui tindakan saya, tetapi bukan keberadaan saya. Pernyataan terakhir tersebut membawa kita ke arah pengampunan, yaitu tindakan menyetujui keberadaan orang lain tanpa menyetujui tindakannya.
Pengampunan
Ricoeur mencirikan pengampunan sebagai sesuatu yang sulit, tetapi bukan tidak mungkin. Karena tidak ada tindakan dalam relasi pribadi yang tidak dapat dimaafkan dan tidak benar bahwa pengampunan terkait dengan sesuatu yang tidak dapat dimaafkan sebagaimana diklaim Jacques Derrida (1930-2004). Ricoeur berangkat dari sebuah pertanyaan, apakah pengampunan hanya kelupaan? Ia memahami pengampunan dalam kaitannya dengan rasa bersalah (guilt), tetapi tidak setiap bentuk rasa bersalah. Jika mengikuti analisis rasa bersalah Karl Jaspers (1883-1969) dalam The Question of Guilt (1946), rasa bersalah mengambil empat bentuk, yaitu kriminal, kolektif (politik), moral, dan metafisik (rasa bersalah bertahan hidup, perasaan bersalah karena menyelamatkan orang lain).
Menurut Ricoeur, pengampunan hanya dapat menanggapi kesalahan moral (moral guilt), kesalahan individu yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan orang tertentu dan untuk itu ia dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Sehingga tidak dapat dilembagakan secara politik. Misalnya, jika semua hukuman untuk kejahatan tertentu secara otomatis diringankan menjadi hukuman yang lebih rendah, maka ini bukan pengampunan, tetapi pengurangan hukuman yang sangat meragukan, yang dapat merusak rasa keadilan di masyarakat. Sebagaimana ditegaskan Ricoeur, lebih buruk lagi adalah efek amnesti yang diberikan negara yang disyaratkan atas kejahatan yang tidak disebutkan. Ricoeur menyebutnya sebagai memerintahkan melupakan (commended forgetting). Selain itu, amnesti setara dengan amnesia yang diperintahkan (commanded amnesia), manipulasi atau pelanggaran hak asasi manusia untuk mengingat. Hal ini tidak ada hubungannya dengan pengampunan sejati yang merupakan bentuk kasih.
Sebagai pribadi murni, pengampunan berbicara kepada yang lain dengan mengatakan, Anda lebih berharga daripada tindakan Anda. Hal ini merupakan kekuatan yang kita miliki untuk membebaskan orang lain dari tindakannya sendiri dan membuka kemungkinan kehidupan baru bagi orang lain. Pengampunan tidak mudah diberikan, karena bukan sekadar melupakan masa lalu, melainkan menerima orang lain meskipun ingatan yang kita miliki tentang orang yang bersangkutan melekat. Tetapi apabila berhasil, pengampunan berbuah menjadikan kenangan bahagia (happy memory).
PENUTUP
Perlu diketahui bahwa apa yang melampaui adalah fondasi yang tidak identik dengan apa yang didirikan. Gagasan keadilan yang dengan sendirinya membentuk masyarakat berdasarkan prinsip bahwa setiap orang harus diperlakukan sama didasarkan pada gagasan kepedulian atau perhatian bahwa setiap orang yang diperhitungkan dalam lembaga-lembaga yang adil adalah orang yang saya rawat sebagai yang ketiga (the third) dalam kehidupan yang baik. Konsep yang ketiga yang digunakan Ricoeur, Levinas, dll berarti bahwa orang tersebut bukanlah diri saya sendiri (yang pertama) atau orang lain (yang kedua) yang saya temui secara pribadi, tetapi seseorang (yang ketiga) yang dianggap sebagai anggota lembaga sosial yang sama. Jika keadilan tidak menyiratkan bahwa yang lain ditransformasikan menjadi setiap orang di lembaga-lembaga dan bahwa lembaga-lembaga yang adil milik kehidupan yang baik bersama dengan dan untuk orang lain, maka keadilan hanya akan menjadi sistem ketertiban formal dalam masyarakat dan seruan ini tidak adil! tidak memiliki arti. Tetapi rasa keadilan tidak cukup untuk menjaga orang lain dalam relasi pribadi, karena kepedulian menyangkut orang lain bahkan dalam situasi di mana tidak ada aturan hukum yang melindunginya.
Gagasan tentang kepedulian (care), perhatian yang bukan sekadar keasyikan dengan keberadaan saya sendiri dimungkinkan oleh kasih. Misalnya, saya merawat orang lain dengan cara yang sama seperti saya merawat mereka yang berkerabat dekat, meskipun ada lebih banyak dari mereka yang memiliki relasi dekat dengan saya. Oleh karena itu, benar bahwa masih ada dorongan erotis (erotic drive) dalam agape, kasih komunitarian (communitarian love). Jika tidak demikian, maka tidak akan ada perasaan nyata untuk yang lain dalam kehidupan yang baik dengan dan untuk orang lain dalam institusi yang adil. Tetapi praktik keadilan tidak cukup untuk kasih dalam bentuk tertingginya seperti pengakuan sebagai pemberian murni (recognition as pure gift). Sebagai kenangan bersama dengan orang lain dalam relasi dekat dan sebagai pengampunan yang dalam relasi yang sangat pribadi dapat mengklaim, kamu lebih baik daripada tindakanmu. Dengan demikian, jika iman, harapan, dan kasih adalah tiga kekuatan terbesar dalam kehidupan manusia, maka yang terbesar adalah kasih.
Berhadapan dengan rasisme, xenophobia, migrasi, ketidaksetaraan dan ketidakadilan ekonomi, dan fenomena sosial lainnya, gagasan Ricoeur tentang saling mengakui (mutual recognition) berguna untuk mengatasi persoalan sosial tersebut. Saling mengakui ditandai dengan keadilan dan kasih. Terkait hal ini, saling mengakui berguna di tengah pengalaman pengucilan, konflik, dan kekerasan. Menurut Ricoeur, perjuangan untuk pengakuan harus diupayakan dalam pengalaman damai berdasarkan mediasi simbolik, menekankan perlunya membangun jembatan antara pengakuan yuridis dan simbolik serta antara keadilan dan kasih.
SUMBER BACAAN
Bien, Joseph. “Ricoeur, Paul (1913–2005)”. Dalam Robert Audi (Editor). The Cambridge Dictionary of Philosophy. Cambridge: Cambridge University Press, 2015, hlm. 931-932.
Kemp, Peter. “Love and Justice in Ricoeur”. Dalam Guttorm Fløistad (Editor). Philosophy of Justice. New York: Springer, 2015, hlm. 329-335.
Simms, Karl. Paul Ricoeur. New York: Routledge, 2003.
Vendra, Maria Cristina Clorinda. “Reshaping Social Justice: Paul Ricoeur’s and Luc Boltanski’s Dialectic of Love and Justice in the Age of Globalization”. Dalam Geoffrey Dierckxsens (Editor). The Ambiguity of Justice: New Perspectives on Paul Ricoeur’s Approach to Justice. Leiden: Koninklijke Brill NV, 2020, hlm. 149-168.
Vosloo, Robert. “Between the Prose of Justice and the Poetics of Love? Reading Ricœur on Mutual Recognition in the Light of Harmful Strategies of “Othering””. Études Ricœuriennes. Vol 6, No 2 (2015), hlm. 105-117.
CATATAN
Tulisan ini pernah dipublikasikan dengan keterangan sebagai berikut:
Prasetyo, Yohanes Wahyu. “Kasih dan Keadilan Menurut Paul Ricoeur”. Gita Sang Surya. Vol. 17, No. 6 (November-Desember 2022), hlm. 26-32. ISSN 1978-3868
Format PDF dari tulisan ini dapat diakses melalui http://repo.driyarkara.ac.id/2025/
