October 10, 2025

Pengantar Filsafat Politik

Yohanes Wahyu Prasetyo

(Biarawan Ordo Fransiskan – Alumnus Program Studi Sarjana dan Pascasarja STF Driyarkara Jakarta)

 

Filsafat politik (political philosophy) merupakan bidang penyelidikan yang luas, mencakup sejarah, berbagai persoalan, dan metodologi. Terkait hal ini, filsafat politik mempunyai dampak praktis yang penting. Mempertanyakan legitimasi dan struktur warga negara, peran warga negara, perilaku otoritas pemerintahan, relasi antarnegara, dan status norma seperti keadilan (justice) serta hak (rights) – baik di dalam maupun di luar negeri.

Dalam filsafat politik, terdapat pertanyaan mengenai sifat manusia (human nature). Apakah manusia merupakan individu yang keanggotaannya dalam kelompok sosial diperoleh melalui kontrak sosial? Apakah negara dan asosiasi lain secara historis, ontologis, dan normatif lebih penting daripada individu yang menyusunnya? Apakah manusia mempunyai kecenderungan perang dan kompetisi? Apakah manusia kooperatif dan rasional? Apakah manusia bisa hidup baik tanpa interaksi sosial dan peraturan hukum? Apakah manusia mendapat manfaat dari kontrol penguasa? Bagaimana manusia mengatur hidup, menyusun organisasi sosial, dan berelasi satu sama lain? Bagaimana manusia mendasarkan konsep hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan, dan kebebasan?

Tidak mengherankan apabila nama-nama besar dalam sejarah filsafat politik merupakan nama-nama penting dalam sejarah filsafat secara umum. Misalnya, Platon (427-347 SM), Aristoteles (384-322 SM), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), Immanuel Kant (1724-1804), Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770-1831), Karl Heinrich Marx (1818-1883), dan John Stuart Mill (1806-1873). Perlu diketahui bahwa persoalan filsafat politik mengilhami dan menantang para filsuf. Terkait hal ini, filsafat politik kontemporer dibangun di atas sejarah tersebut dan mengkritiknya. Sehingga para filsuf kontemporer seperti feminis, kosmopolitan, anarkis, dll mendorong batasan (boundaries) dan menantang (challenging) asumsi Eurosentris dari kanon filsafat politik.

Filsafat politik berkembang bersama budaya lainnya. Selain itu, filsafat politik mempengaruhi realitas politik (political reality), di mana filsuf politik seperti Locke dan Marx mengilhami revolusi. Filsafat politik juga menanggapi dunia politik (political world). Isu-isu kontemporer mendorong penyelidikan filosofis. Misalnya, Locke dan Marx menanggapi aktualitas politik kontemporer – reformasi, kolonialisme, dan kapitalisme. Dewasa ini, isu-isu yang muncul mencakup sekularisasi, modernisasi, globalisasi, demokratisasi, liberalisasi, Eurosentrisme, dan pembangunan pascakolonial.

Gagasan mengenai perbatasan, imigrasi, dan kedaulatan terus dikaji. Demikian juga pemahaman kekuatan tanpa kekerasan, norma peperangan, dan peran hukum internasional. Bahkan status dan penerapan prinsip keadilan retributif serta distributif, konsep hak asasi manusia, dan norma dasar pengambilan keputusan politik senantiasa menjadi bahan diskusi yang hangat. Isu-isu kontemporer menjadi bahan refleksi para filsuf filsafat politik kontemporer – Paul-Michel Foucault (1926-1984) dan John Bordley Rawls (1921-2002) hingga feminisme mengilhami tindakan politik (political action).

FILSAFAT POLITIK, UTOPIA, DAN REALISME

Tidak ada metode tunggal dalam filsafat politik. Di satu sisi, filsafat politik dipahami sebagai refleksi mengenai kategori pengada transenden (transcendent categories of being). Sedangkan di sisi lain, kehidupan politik mencakup gejolak dan perubahan sejarah. Termasuk naik turunnya kota, peradaban, negara, dan bentuk kehidupan. Salah satu tantangan filsafat politik yaitu apakah ada kategori transendental, kebenaran abadi, dan norma transkultural? Selain itu, sejauh mana penyelidikan filosofis menjadi bagian dari lanskap politik yang terlibat dalam perjuangan untuk kekuasaan (power) dan pengakuan (recognition), tunduk pada perubahan sosial, budaya, dan sejarah. Marx memandang filsafat sebagai ideologi, perjuangan kehidupan politik (the struggle of political life). Sedangkan Platon dan Hegel melihat filsafat sebagai refleksi spekulatif yang berada di luar kehidupan politik. Jalan tengah ditemukan dalam karya pragmatis John Dewey (1859-1952) dan teori demokrasi Joshua Cohen yang meyakini filsafat politik berkontribusi secara reflektif pada penalaran publik mengenai sesuatu yang harus manusia lakukan dalam kehidupan politik. Kehidupan politik melibatkan perebutan kekuasaan (power struggles) dan pemberian alasan (reason-giving). Dewey dan Cohen meyakini, para filsuf politik dapat membantu proses penalaran tersebut.

Terjadi bahaya politik (political danger) ketika berfilsafat politik di lingkungan politik yang tidak kondusif dalam menghasilkan refleksi filosofis. Misalnya, Sokrates (470-399) dibunuh karena alasan politik. Locke harus meninggalkan negaranya. Marx mengilhami revolusi global. Mereka yang mempertanyakan norma dan struktur kehidupan politik menemukan dirinya dalam situasi genting polis. Hal ini berlaku di mana rezim otoriter berkuasa. Kebebasan berfilsafat yang diterima di dunia liberal-demokratik tidak dimiliki lingkungan politik lainnya. Platon menunjukkan, tidak ada istirahat dari berbagai persoalan sampai filsuf menjadi raja atau raja menjadi filsuf (philosophers become kings or kings become philosophers). Tetapi, Platon juga mengingatkan, ketika filsuf kembali ke gua untuk memberikan kebijaksanaan kepada massa yang diperbudak, massa akan menertawakan, mengejek, dan membunuhnya. Platon meminta untuk mempertimbangkan apakah filsuf politik dapat dipahami (political philosophers can be understood) dan apakah mungkin filsuf politik mengubah dunia (change the world).

Pertanyaan sentral filsafat politik yaitu apakah pandangan paternalistik Platon tentang kebijaksanaan filosofis sesuai dengan era demokrasi? Tidak ada sudut pandang apriori – tidak ada akses ke dunia di luar gua – sebagaimana diyakini Dewey, Richard McKay Rorty (1931-2007), dan kaum pragmatis serta postmodern lainnya. Filsafat politik Platonis bersifat utopis, membayangkan cita-cita kehidupan politik dan menanamkan kebijaksanaan dari luar. Beberapa menolak dan menempatkan filsafat dalam perjuangan politik. Thrasymakos (459-400 SM), Marx, dan Friedrich Wilhelm Nietzsche (1844-1900) menuju ke arah tersebut, memahami filsafat sebagai ideologi. Filsafat politik kontemporer berada di antara ekstrem tersebut. Pertimbangan Rawls tentang filsafat politik sebagai utopia yang realistis (realistically utopian), di mana filsafat politik memperluas batas kemungkinan politik praktis, mendamaikan manusia dengan kondisi politik dan sosial. Pemikiran utopis meluas dengan membayangkan cita-cita dan aspirasi. Sedangkan realisme mendamaikan manusia dengan realitas politik. Filsafat politik melibatkan proses keseimbangan antara perluasan dan rekonsiliasi serta idealisme dan realisme.

Kaum idealis dan utopis berpendapat, berfilsafat tentang kehidupan politik harus memberi jawaban yang benar serta teori realitas politik yang benar. Sedangkan kaum realis menunjukkan, mengingat fakta keragaman, kesepakatan tersebut tidak mungkin dan yang terbaik yang dapat dilakukan adalah membangun akomodasi serta kesepakatan pragmatis dan parsial. Gagasan Rawls mengenai overlapping consensus memberikan penjelasan tentang bagaimana kita “mungkin setuju untuk tidak setuju” (how we might agree to disagree). Hal ini menunjuk pada persoalan di jantung filsafat politik. Gagasan liberal mengenai overlapping consensus mengakui, keragaman merupakan fakta fundamental kehidupan politik. Sedangkan teori politik lain yang lebih idealis menghilangkan keragaman dengan membangun teori normatif yang didasarkan pada kebenaran fundamental. Pertanyaan sulit filsafat politik yaitu apakah filsafat politik didasarkan pada kebenaran fundamental atau didasarkan pada fakta bahwa manusia tidak setuju dengan kebenaran fundamental? Hal ini membuat kita berada pada konflik yang sulit diselesaikan dengan modus vivendi yang hanya menghindari kekerasan sambil melepaskan harapan untuk kesepakatan atau dengan overlapping consensus yang lebih substansial namun rapuh yang membangun koeksistensi dan kerja sama tanpa kesepakatan yang lebih dalam.

Terdapat masalah dalam etimologi filsafat politik – istilah yang sarat muatan Eropa. Istilah “politik” dan “filsafat” berasal dari kata Yunani. Akar kata politik adalah polis, nama negara kota Yunani Kuno. Sedangkan kata philosophia secara harfiah diterjemahkan dari bahasa Yunani sebagai cinta kebijaksanaan (love of wisdom). Penggabungan kedua istilah tersebut mengacu pada kecintaan akan kebijaksanaan tentang negara kota (love of wisdom about the city-state). Kemudian muncul pertanyaan, apakah upaya berfilsafat tentang politik merupakan produk budaya Barat? Apakah ada filsafat politik yang diartikulasikan dalam bahasa Cina, Navajo, dan Swahili? Apakah mereka yang tidak tinggal di kota membutuhkan filsafat politik? Apakah mereka yang tidak berfilsafat dalam pengertian Yunani – misalnya para fundamentalis agama – menerima filsafat politik? Kekhawatiran pascakolonial yaitu apakah usaha filsafat politik bersifat Eurosentris? Apakah filsafat politik menggambarkan negara, keadilan, hak asasi manusia, dan sifat manusia dari sudut pandang tertentu? Apakah para filsuf politik dapat mengatasi kebutaan benteng kekuasaan dan melihat realitas politik tanpa batasan ideologi serta sejarah?

Rousseau dan kritikus radikal lainnya seperti anarkis hijau (green anarchists) menyatakan, norma-norma filsafat politik hanya masuk akal dalam konteks peradaban (civilization) atau konsep Eurosentris, di mana “orang-orang yang tidak beradab” di alam tidak membutuhkan konsep-konsep tersebut. Tetapi para primitivis mengingatkan, tidak boleh menganggap remeh kehidupan peradaban dan politik. Paling tidak bisa membayangkan homo sapiens dalam keadaan prapolitik. Memang homo sapiens hidup cukup baik selama ribuan tahun tanpa mengembangkan kota. Kota, negara bagian, dan filsafat politik merupakan perkembangan yang terlambat dalam kehidupan spesies. Oleh karena itu, filsuf politik harus memperhatikan temuan sosio-biolog, arkeolog, dan antropolog yang memberikan saran tentang akar evolusi kerja sama sosial serta stabilitas struktur sosial pemburu-pengumpul (hunter-gatherer).

Refleksi anarko-positivis tampak seperti arus kecil di lautan filsafat politik. Kita sering menerima begitu saja bahwa Aristoteles benar, menjadi manusia berarti hidup di kota dan berpolitik. Tetapi penulis Kristen seperti Agustinus Hippo (354-430), Thomas Aquinas (1225-1274), dan William Ockham (1287-1347) mempertanyakan, apakah kehidupan politik merupakan kebutuhan dari kondisi pascalapsarian manusia? Filsafat politik Agustinian meyakini, setelah kejatuhan manusia (the fall of man), otoritas politik diperlukan untuk mencegah manusia jatuh lebih jauh. Dominasi politik dipahami sebagai perlindungan bagi mereka yang diperintah negarawan yang memperhatikan rakyatnya seperti seorang ayah peduli terhadap keluarganya. Sedangkan pemikiran politik Thomistik berpendapat, otoritas politik kurang fokus pada pembatasan sebagai obat dosa (remedy for sin) dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan manusia (human flourishing) serta kebaikan bersama (common good). Perselisihan tersebut berimplikasi pada bagaimana berpikir tentang relasi antara hukum ilahi (divine law) atau kodrat (natural) dan hukum sipil (civil law) serta pemisahan gereja dan negara. Spekulasi religius mengenai asal-usul kehidupan politik mengarahkan perhatian pada pertanyaan tentang paternalisme dan kebaikan bersama. Juga cita-cita komunitas sejati sebagaimana dibayangkan dalam taman Eden mengilhami aspirasi politik utopis.

Apakah hierarki politik, pembagian kerja, dan struktur sosial serta politik peradaban merupakan cara kontingen mengatur kehidupan manusia? Apakah mungkin ada filsafat politik pemburu-pengumpul yang menolak gagasan negara-bangsa? Jika terus berkembang melampaui era negara-bangsa ke arah kosmopolitan, maka seperti apa filsafat politik masa depan? Tradisi Barat modern berasumsi, umat manusia membuat langkah yang perlu, logis, dan progresif ketika meninggalkan keadaan alam serta menciptakan kontrak sosial (social contract). Tetapi para kritikus menunjukkan, lompatan ke dalam kehidupan politik tidak dapat dianggap benar-benar baik dan langkah menuju kontrak sosial sering kali melayani kepentingan yang berkuasa. Kritikus kosmopolitan menambahkan, penekanan modern pada negara-bangsa menghalangi pemenuhan janji keadilan global (global justice).

Para kritikus juga berpendapat, sistem negara-bangsa global kontemporer bertumpu pada sejarah kotor dominasi kolonial dan imperial Barat. Sedangkan yang lain menyatakan, kategori filsafat politik bersifat universal dan tidak bertanggung jawab atas kritik silsilah yang ingin membuang bayi filsafat politik Barat (Western political philosophy baby) dengan air mandi Eurosentris (Eurocentric bathwater). Eropa bagi Dunia sama seperti Yunani bagi Roma (Europe is to the World what Greece was to Rome). Maksudnya, tidak dapat menyangkal sumber sejarah filsafat politik, meskipun telah mengembangkan filsafat politik global yang melampaui akar Eropanya. Kritikus akan bertanya, apakah kategori pemikiran politik dinodai oleh asal-usul sejarah? Terkait hal ini, filsafat politik kontemporer harus menata ulang dan merekonstruksi narasi kolonialis dari warisan filosofis yang ada. Karena dikhawatirkan bahwa masa depan tergadaikan pada visi kemajuan yang diproyeksikan oleh Oksidentalisme dan Orientalisme.

Terdapat pertanyaan metodologis, di satu sisi tidak menduga kebenaran matematika dinodai oleh asal-usul Yunani pada Euklides (325-270 SM) atau Pythagoras (570-495 SM). Sedangkan di sisi lain, mengapa kebenaran filsafat politik dinodai oleh asal-usulnya dari Platon, Aristoteles, Agustinus, Hobbes, Locke, dan Kant? Selain itu, di satu sisi, mereka yang mencurigai adanya noda menunjukkan, ide-ide filsafat politik Eropa digunakan untuk mendukung perang salib, kolonialisme, imperialisme, dan upaya merusak lainnya. Namun, di sisi lain, tidak adil menyalahkan perilaku agen politik yang salah pada para filsuf yang idenya diapropriasi dan didistorsi oleh agen politik yang tidak filosofis (unphilosophical political agents).

Pertanyaan metodologis selanjutnya yaitu apakah kebenaran filsafat politik sama dengan kebenaran ilmu-ilmu lain? Kami tidak berpikir bahwa geometri adalah ilmu Yunani atau Pythagoras yang unik. Tetapi, bagaimana dengan filsafat politik, apakah itu hanya “politik” atau apakah kebenaran filsafat politik memiliki status non-politik yang mirip dengan kebenaran geometri. Hal ini menunjukkan ketidaksepakatan mengenai topik yang didiskusikan dan metode penyelidikan. Apakah filsafat politik bisa sampai pada pengetahuan, kebenaran, dan kebijaksanaan? Apakah konsep filsafat politik sekadar mencerminkan ideologi kontingen bentuk kehidupan tertentu dan terbatas? Bagaimana mendasarkan nilai dan konsep normatif seperti kebebasan, hak asasi manusia, demokrasi, kesetaraan, dll? Apakah konsep-konsep tersebut menunjuk pada hal-hal yang nyata? Misalnya, apakah hak itu nyata atau anugerah Pencipta? Apakah hak sekadar konvensi Hobbesian atau omong kosong di atas panggung (nonsense on stilts) sebagaimana dikatakan Jeremy Bentham (1748-1832)? Persoalan signifikan di sini bersifat metodologis, bagaimana mengetahui apa yang dibicarakan dalam filsafat politik dan akses apa yang dimiliki ke objek ontologi politik. Persoalan metodologis tersebut mengemuka dalam pertanyaan tentang normativitas, apa yang memberikan dorongan normatif bagi pemikiran politik. Apakah ada hukum alam yang membantu memahami dan mendasarkan hierarki normatif dari struktur serta nilai politik? Apakah norma filsafat politik sekadar produk dari perspektif kontingen historis yang tunduk pada kritik deflasi dari para konvensionalis dan nominalis?

Metode apa yang harus diterapkan untuk menjawab pertanyaan apakah ilmu politik empiris atau metafisika spekulatif? Cabang penyelidikan filosofis lainnya beralih ke penjelasan empiris dan naturalistik serta penjelasan tentang nilai. Filsafat politik harus direduksi menjadi ilmu sosial dan menyerah pada aspirasi normatifnya. Sedangkan yang lain berpendapat, mengikuti Ludwig Josef Johann Wittgenstein (1889-1951) dan Rorty, karena tidak dapat membuat kemajuan menuju kebenaran fundamental tentang politik, harus menyerah pada upaya. Namun, tidak ada yang lebih penting daripada menemukan cara membumikan norma-norma kehidupan politik (the norms of political life). Tanpa landasan seperti itu – dalam hukum kodrat, kontrak sosial, materialisme dialektis, dll – tidak akan mampu mengkritik kehidupan politik, membenarkan aktivitas revolusioner, dan melegitimasi negara serta konstitusi.

SKEMA KLASIFIKASI DAN ASUMSI

Perhatian utama filsafat politik secara tradisional adalah klasifikasi, organisasi, dan pembenaran struktur kekuasaan. Metode fundamental ditemukan dalam Platon, Aristoteles, dan Hegel, menerapkan gagasan matematika pada struktur politik. Kekuasaan berbicara mengenai satu aturan (monarki), beberapa aturan (oligarki), semua aturan (demokrasi), dan tidak ada aturan (anarki). Analisis metapolitik (metapolitical) tersebut menarik. Tetapi analisis tanpa norma menjadi kalkulus dingin dan abstrak, tidak mampu mengurutkan alternatif matematis. Apakah aturan satu orang lebih baik daripada aturan oleh semua dan bagaimana mengetahuinya? Perselisihan berlanjut mengenai konstitusi dasar mana yang lebih baik. Sementara Eropa menganut demokrasi, bagian dunia yang lainnya menolak demokrasi-liberal dan mempertahankan pemerintahan monarki serta teokratis.

Pendekatan lain dalam filsafat politik menolak skema analitis, fokus pada sifat politik sebagai bidang konflik, dominasi, dan perjuangan sosial. Pendekatan yang lebih radikal tersebut diasosiasikan dengan tradisi yang berjalan dari Herakleitos (540-480 SM) dan kaum sinis (cynics) ke Marx, Nietzsche, Carl Schmitt (1888-1985), Hannah Arendt (1906-1975), Herbert Marcuse (1898-1979), dan Foucault. Dari perspektif tersebut, upaya analitis mengklasifikasi skema konstitusional tidak cukup, karena mengabaikan motif kehidupan politik, perjuangan untuk pengakuan (the struggle for recognition). Upaya analitis para ahli teori radikal yaitu memahami dan menjelaskan bagaimana kekuasaan diatur serta disalurkan. Muncul persoalan normatif dan upaya menggambarkan konflik sosial bergeser ke arah teori sosial serta sosiologi sejauh mereka menolak upaya memaksakan norma pada politik.

Tradisi lain berpaling dari politik untuk fokus pada dunia berikutnya (the next world) seperti anarkis Kristen atau fokus pada kehidupan sederhana rumah tangga apolitis (simple life of a-political domesticity) seperti epikurean. Sementara tren apolitis dan anarkis dalam filsafat politik sering diabaikan sekadar sebagai penolakan, tantangan dari luar kota menunjukkan mengapa partisipasi dalam kehidupan politik diperlukan untuk perkembangan manusia. Beberapa kritikus radikal menolak klaim dasar Aristoteles bahwa manusia adalah binatang politik (zoon politikon). Gagasan tersebut merupakan pemaksaan ideologis yang digunakan untuk mengutuk pihak luar. Menurut Aristoteles, hanya dewa (gods) dan binatang (beasts) yang hidup di luar kota. Karena manusia bukan dewa, hal ini merupakan kutukan implisit terhadap orang barbar (barbarians) yang tinggal di luar tembok kota. Klaim bahwa manusia adalah binatang politik sarat asumsi gender sebagaimana dikemukakan para feminis. Selain itu, gagasan bahwa manusia adalah politis sarat asumsi teologis tentang sifat kehidupan politik yang jatuh atau tidak sempurna sebagaimana dikatakan Agustinus.

Sementara Aristoteles meyakini manusia berkembang dalam komunitas politik, tidak ada keraguan bahwa formasi politik merupakan bagian dari keseluruhan kehidupan manusia yang lebih besar yang mencakup ruang domestik yang secara tradisional diasosiasikan dengan perempuan (female). Aristoteles menempatkan filsafat politik dalam penyelidikan etika yang lebih luas dan apa yang ia yakini bahwa filsafat urusan manusia (anthropeia philosophia) di akhir Nicomachean Ethics. Hal ini mengingatkan, filsafat politik bagian dari penyelidikan yang lebih besar tentang sifat manusia atau antropologi. Sebagaimana dijelaskan Aristoteles dalam Buku I Nicomachean Ethics, mahasiswa politik harus mempelajari hakikat kebahagiaan (happiness), aktivitas manusia (human activity), kebajikan (virtue), dan jiwa (soul). Jadi filsafat politik mencakup pertanyaan terbuka dan sulit tentang apa yang kodrati bagi manusia. Hanya dewa dan hewan yang tidak tinggal di kota – tetapi apakah manusia harus berusaha menjadi lebih ilahi (more divine) atau lebih buas (more beastly) dan apakah manusia harus puas dengan posisi tengah sebagai zoon politikon. Pertanyaan normatif tersebut merupakan semangat yang menjiwai penyelidikan dalam filsafat politik. Siapa manusia? Bagaimana manusia seharusnya hidup? Bagaimana manusia mengatur kehidupan komunal?

Politik dapat dipandang fokus pada isu-isu yang menjadi perhatian publik (public concern), berlawanan dengan ranah privat kehidupan rumah tangga yang dipandang sebagai wilayah perempuan dan budak (women and slaves). Namun, istilah politik memiliki konotasi lebih lanjut yang mencakup perebutan kekuasaan dalam ranah privat (perkawinan, keluarga, persahabatan, karier, dll). Sementara orang Yunani Kuno berselisih tentang relasi antara hukum, moralitas, dan agama serta tentang struktur masyarakat yang tepat, keluarga, dan polis – terdapat teka-teki sebagaimana dikemukakan Slavoj Žižek yang mempertanyakan ontologi politik. Menurut Žižek, penggunaan istilah politik mengandaikan ontologi fundamental yang berisi hierarki normatif. Žižek melihat bahwa dalam masyarakat manusia, politik adalah prinsip penataan yang memikat, sehingga setiap netralisasi sebagian isi sebagai non-politik adalah gerakan politik yang luar biasa. Dari sudut pandang ini, semua bersifat politis (cinta, etika, agama, dll). Bahkan ketika mencoba mengidentifikasi ruang non-politik (kehidupan rumah tangga, ruang pribadi, dan keadaan alami), upaya mengisolasi yang non-politik terkait dengan politik. Jelas politik dalam pengertian ini mengatakan bahwa feminitas bersifat pribadi, domestik, dan non-politik. Politik adalah istilah utama dan tempat awal, sehingga upaya menemukan sesuatu yang apolitis atau non-politik hanya dapat dilakukan dengan negasi. Raymond Geuss mengingatkan konsep dan penerapannya dalam filsafat politik. Ia menegaskan, teori-teori ideal sering gagal menjelaskan realitas kehidupan politik dan kekuatan pendorongnya.

Filsafat politik dalam arti luas mencakup spekulasi tentang sifat manusia, sifat politik, dan status cita-cita manusia. Filsafat politik dengan demikian berhubungan dengan pertanyaan psikologi, sosiologi, antropologi, biologi, dan teologi. Namun, dalam disiplin akademis modern, topik filsafat politik lebih sempit, diskusi tentang pembenaran dan legitimasi organisasi pemerintah serta kekuatan sosial. Penyelidikan filosofis tentang pembenaran dan legitimasi muncul di atas pertanyaan empiris tentang siapa yang berkuasa atau konstitusi apa yang ada. Penyelidikan filosofis semacam itu tidak dengan sendirinya bersifat politis – terlibat dalam perjuangan politik (political struggle). Sebaliknya, itu difokuskan pada analisis logis, klaim tentang kebenaran, dan kepedulian terhadap keadilan. Ketika menegaskan kebenaran tentang kehidupan politik – misalnya demokrasi adalah bentuk pemerintahan terbaik – tampaknya mengatasi pertengkaran politik dan mencapai tingkat pembenaran. Namun, ketika kritikus radikal berhadapan dengan kebenaran yang diartikulasikan dan dipertahankan dalam filsafat politik, mereka menegaskan bahwa klaim kebenaran serta pembenaran filsafat politik semata-mata bersifat politis – berdasarkan perspektif parsial dan terlibat dalam perjuangan untuk kekuasaan serta legitimasi yang jauh dari kebenaran diskursus pembenaran filosofis.

Thrasymakos mendefinisikan keadilan sebagai kepentingan pihak yang lebih kuat dan menyangkal diskursus pembenaran di luar politik. Sokrates dan tradisi filosofis yang diilhaminya membuktikan Thrasymakos salah. Para filsuf mencari dan terus mencari pengetahuan serta kebijaksanaan tentang politik yang melampaui perjuangan politik. Tetapi dialektika Thrasymakos dan Sokrates terus berkembang. Ribuan tahun kemudian, ketika Hegel menyatakan negara Eropa modern mewakili akhir sejarah, Marx memandangnya sebagai klaim ideologis yang gagal menjelaskan basis ekonomi, sosial, dan politiknya sendiri. Klaim kebenaran seorang filsuf akan dipandang oleh yang lain sebagai taktik politik (political ploy). Sehingga orang khawatir seluruh upaya filsafat politik penuh kemunafikan, standar ganda, dan manipulasi. Filsafat politik hanya suara patriarki, kapitalisme, Kristen, Eurosentrisme, dll. Kritikus radikal khawatir, semakin keras filsafat politik menyangkal motivasi politiknya, semakin banyak alasan untuk mencurigainya. Orang-orang mempertanyakan, apakah suara filsuf dapat dibedakan secara memadai dari suara politisi dan apakah filsafat politik dapat dibedakan dari politik.

Setelah Marx, Nietzsche, Sigmund Freud (1856-1939), dan Foucault, tidak mungkin lagi menerima bahwa manusia mengetahui apa yang ia bicarakan ketika ia menggunakan bahasa filsafat politik. Kesimpulan postmodern tersebut dapat dipahami sebagai puncak filsafat politik (the zenith of political philosophy). Bagi mereka yang tertarik membuat kemajuan (progress) dalam filsafat politik, pertanyaan tentang makna serta jangkauan politik menciptakan hambatan. Namun, alam pikiran Anglo-Amerika meyakini, manusia telah membuat kemajuan baik dalam filsafat politik maupun dalam dunia realitas politik. Misalnya, karya Rawls dipandang sebagai terobosan dan progresif, merekonstruksi kontrak sosial dengan cara kerja lebih baik daripada sebelumnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) dan berakhirnya Perang Dingin (Cold War), memperlihatkan manusia membuat kemajuan dalam menyebarluaskan ide-ide hak asasi manusia, pemerintahan sekuler, dan lembaga hukum internasional. Tidak dapat disangkal, karya Rawls berpengaruh dan kreatif serta dunia nampak berbeda daripada abad sebelumnya. Namun, filsafat politik yang bukan sekadar apologi terhadap status quo mendorong pertanyaan terkait teori politik liberal dan dunia yang sedang berkembang. Apakah manusia lebih baik? Apakah filsafat politik lebih baik? Meskipun manusia melakukan yang lebih baik, para filsuf mengakui kesulitan menarik kesimpulan.

METAPOLITIK, TEORI POLITIK, DAN FILSAFAT POLITIK TERAPAN

Ahli etika mengakui perbedaan antara metaetika, teori normatif, dan etika terapan. Metaetika fokus pada persoalan konseptual seperti relativisme dan absolutisme. Teori normatif fokus pada teori etika konkret yang memberikan definisi tentang apa yang baik seperti utilitarianisme, hukum kodrat, dan deontologi Kantian. Etika terapan menerapkan teori normatif ke berbagai persoalan. Skema tripatit tersebut berguna untuk mengatur filsafat politik. Filsafat politik dalam pengertiannya yang paling luas mirip dengan metaetika dan disebut metapolitik (metapolitics), mempertanyakan sifat politik (the nature of the political) serta metode pembenaran (methods of justification). Pada tahap ini ditemukan pertanyaan mengenai sifat manusia dan persoalan metaetika seperti relativisme.

Pada tahap teori politik normatif, ditemukan teori keadilan dan organisasi politik seperti sosialisme, kapitalisme, demokrasi, komunisme, dll. Teori-teori normatif tersebut berasumsi, persoalan metapolitik telah diselesaikan dan dilanjutkan dengan definisi tentang apa yang terbaik atau adil. Sementara teori politik normatif merupakan mayoritas yang dipelajari mahasiswa filsafat politik, persoalan metapolitik muncul ketika membandingkan dan menilai berbagai teori normatif. Ketika mengevaluasi perbedaan antara kebebasan negatif (negative liberty) dan kebebasan positif (positive liberty), ditemukan pertanyaan metapolitik (makna konsep kebebasan) yang diselesaikan dengan berbagai cara oleh para pendukung teori politik normatif.

Filsafat politik terapan (applied political philosophy) terjadi ketika menggunakan teori politik normatif untuk menyelesaikan persoalan seperti imigrasi, kejahatan, dan ekonomi. Seperti dalam etika terapan, terdapat interaksi antara intuisi tentang persoalan tertentu dan cara memahami serta membenarkan teori normatif. Jika berpikir keadilan distributif dan memoderasi ketimpangan adalah sesuatu yang fundamental, maka dapat menyesuaikan teori kehidupan politik serta mengadopsi sosialisme. Tetapi apabila intuisi mengatakan, kebebasan lebih penting daripada ketidaksetaraan, maka akan mengadopsi libertarianisme.

Proses menyesuaikan teori dan intuisi serta sebaliknya mirip dengan yang digambarkan Rawls sebagai keseimbangan reflektif (reflective equilibrium). Satu pelajaran penting dari etika terapan yaitu konteks dan keadaan itu penting. Eutanasia dan aborsi merupakan persoalan yang bergantung pada teknologi yang tersedia. Demikian pula topik seperti status hukum internasional atau persoalan imigrasi lintas batas dan pengungsi bergantung pada keadaan kontingen historis, perkembangan teknologi, akses ke informasi, ekonomi dasar, iklim, geografi, dll.

Sebagian besar setuju, komitmen teoretis dan normatif harus responsif terhadap keadaan yang berubah (changing circumstances). Namun, beberapa orang khawatir, daya tanggap tersebut merupakan tanda relativisme dan ketidakkonsistenan. Hal ini mengarahkan kembali ke pertanyaan metapolitik, apakah ada jawaban mutlak dan benar untuk pertanyaan filsafat politik atau apakah sifat teori politik sedemikian rupa sehingga harus responsif terhadap variasi sejarah, ekonomi, dan budaya.

KONTEMPLASI UTOPIS DAN ALASAN PRAKTIS

Apa tujuan (telos) filsafat politik? Tradisi filsafat Yunani menunjuk pada dua cara untuk memahami tujuan filsafat politik. Pertama, penyelidikan praktis yang berguna di dunia nyata, sebagai alat untuk mencapai tujuan (as a means to an end). Kedua, penyelidikan kritis, utopis, dan paradoks yang menciptakan rasa kagum (wonder), sebagai tujuan itu sendiri (as an end in itself). Pandangan filsafat politik, etika, dan antropologi ditafsirkan sebagai kebijaksanaan praktis (practical wisdom). Aristoteles dalam Nicomachean Ethics menyarankan penyelidikan etika dan politik harus menyediakan cara menjalani kehidupan yang baik, produktif, dan bahagia. Aristoteles juga mencatat dalam Buku X Nicomachean Ethics, ada kebaikan yang lebih tinggi bagi manusia, yaitu kontemplasi (contemplation).

Sementara mengharapkan kontemplasi memiliki signifikansi praktis, tindakan kontemplatif berfilsafat merupakan tujuan itu sendiri. Sisi filosofis kontemplatif tumbuh dari pengalaman rasa kagum yang dijelaskan Platon dalam Theatetus sebagai asal-usul filsafat, sebuah gagasan yang ditegaskan kembali Aristoteles dalam Metaphysics. Dalam Metaphysics, Aristoteles mencatat, rasa kagum dan spekulasi tumbuh dari perasaan ketidaktahuan (feeling of ignorance) serta pengalaman bingung (being perplexed). Selain itu, Aristoteles mengemukakan, kontemplasi spekulatif berkembang dari waktu senggang, sebagai rekreasi dan hiburan, dan ketika semua kebutuhan hidup sudah terpenuhi. Filsafat politik yang kontemplatif dan mempertanyakan segala sesuatu terkait pertanyaan metapolitik. Hal ini dapat dipahami secara berbeda dengan perhatian yang lebih praktis yang ditemui sebagai agen politik dalam filsafat politik terapan.

Pendekatan pertama yang lebih praktis menemukan akarnya dalam buku Aristoteles Politics. Aristoteles menyarankan, studi filsafat politik harus bertujuan ilmiah, pemahaman analitis tentang asal-usul dan organisasi realitas politik. Bagi Aristoteles, pengetahuan yang diberikan ilmu politik memiliki arti praktis sejauh negarawan dan politisi dapat menggunakan pengetahuan tersebut dalam menyusun konstitusi serta tugas teknis pemerintahan. Hal ini mengarahkan Aristoteles menegaskan dalam Buku IV Politics, seni teknis (technical art) dan ilmu pemerintahan (science of governing) harus dilengkapi analisis mengenai bentuk konstitusi terbaik serta bagaimana konstitusi yang berbeda diadaptasi untuk orang yang berbeda dengan cara berbeda. Tetapi Aristoteles mencatat, ilmu politik tidak boleh menyimpang ke dalam penyelidikan tentang cita-cita yang mengabaikan pertanyaan mengenai apa yang praktis dan berguna. Sebagaimana dikatakan Aristoteles, harus memeriksa apa yang terbaik (what is best) dan apa yang mungkin (what is possible).

Tetapi konsepsi filsafat politik yang berbeda melihatnya sebagai eksplorasi ide-ide spekulatif dan terlibat dalam seni membuat pertanyaan filosofis. Pendekatan tersebut lebih erat kaitannya dengan Platon yang mengeksplorasi skema utopis dan menggunakan mitos dalam membahas subjek politik (political subjects). Dalam Apology Platon, Sokrates berspekulasi tentang akhirat (afterlife), mengacu pada peramal Delfi (Delphic oracle), dan memanggil dewa. Di Crito, Sokrates membayangkan pertemuan dengan personifikasi Hukum (the personification of the Laws). Di Republic, Sokrates membayangkan negara yang sempurna (perfect state) berdasarkan ide raja-filsuf dan proyek eugenika untuk menciptakan tatanan sosial yang adil serta harmonis. Sementara Platon menjadi lebih praktis dalam karya selanjutnya – seperti dalam Laws – dorongan spekulatif filsafat politik senantiasa menginspirasi.

Filsuf politik berusaha menerapkan nalar dan keteraturan pada dunia realitas manusia (the world of human reality). Ketika para filsuf politik modern membayangkan pembentukan negara-bangsa dari luar keadaan alam melalui kesepakatan sosial, mereka menyederhanakan sejarah pembentukan negara yang sebenarnya. Gagasan mengenai kontrak sosial sama ideal dan utopisnya dengan raja-filsuf Platon. Tidak pernah ada kontrak sosial sebagaimana dibayangkan Hobbes, Locke, dan Rousseau. Namun, proses penyederhanaan tersebut membantu mengklarifikasi cita-cita dan prinsip normatif. Idealisasi spekulatif semacam ini berlanjut dalam karya filsuf politik kontemporer seperti Rawls yang membayangkan situasi kontrak sosial yang lebih eksplisit – dikenal sebagai posisi asali di bawah tabir ketidaktahuan (the original position under the veil of ignorance). Rawls mengakui bahwa ini merupakan heuristik (heuristic) – sarana membayangkan bagaimana imparsialitas, rasionalitas, dan keadilan bekerja dalam teori keadilan. Penting mengklarifikasi cita-cita dengan cara tersebut. Upaya membayangkan cita-cita politik melalui cara tersebut merupakan tujuan akhir – tindakan mengetahui (act of wondering). Orang bertanya, apakah filsafat politik harus berdampak praktis atau apakah berfilsafat tentang politik harus bebas berkeliaran di ranah imajinasi.

Sementara berharap filsafat politik menghasilkan resep (prescriptions) yang mampu mengubah dunia sebagaimana dikatakan Marx dalam kritiknya terhadap Hegel, harus diakui bahwa berspekulasi dan merenungkan realitas politik pada dasarnya menarik. Sebagaimana ditunjukkan Hegel, terdapat pencerahan dan kebebasan yang muncul dari kontemplasi realitas politik. Filsuf politik sering ditarik kembali ke gua Platon dan termotivasi mengubah dunia. Tetapi, salah satu cara mengubah dunia yaitu merangsang kekaguman yang diasosiasikan dengan kontemplasi. Aristoteles dalam Buku X Nicomachean Ethics menunjukkan, kontemplasi didasarkan pada waktu luang (leisure) dan kedamaian (peace) serta terkait dengan kebahagiaan (happiness). Filsafat politik yang lebih aktif seperti Marx mengatakan, ada ketidakadilan fundamental ketika mayoritas orang tidak memiliki waktu luang untuk merenung.

HUMANIORA ATAU ILMU SOSIAL?

Selain mempertimbangkan apakah filsafat politik merupakan alat untuk mencapai tujuan atau tujuan itu sendiri, harus dipertimbangkan metode yang tepat untuk terlibat dalam filsafat politik. Apakah filsafat politik harus menjadi usaha idealisasi yang diabstraksi dari realitas politik? Apakah filsafat politik harus muncul dari dalam realitas politik dan menjadi refleksi empiris pengalaman praktis dan hidup? Persoalan metode menyebabkan perbedaan antara ilmu politik (political science), teori politik (political theory), dan filsafat politik (political philosophy). Ilmu politik seperti di Amerika Serikat adalah disiplin yang mapan dalam ilmu sosial (social sciences), didasarkan pada metode empiris. Sementara ilmuwan politik ingin tetap netral dan menahan diri membuat klaim preskriptif, mereka menawarkan nasihat serta evaluasi kebijakan dan institusi. Tetapi klaim normatif tersebut dibatasi oleh nasihat yang bekerja dalam kerangka politik tertentu.

Teori politik adalah sisi yang lebih teoretis atau filosofis dari ilmu politik – didasarkan pada orientasi historis dan tertarik pada klaim normatif serta relasinya dengan persoalan moral dan sejarah yang lebih besar. Oleh karena itu, para ahli teori politik mempertanyakan kerangka kerja yang diterima begitu saja para ilmuwan politik. Pertanyaan metapolitik yang lebih besar secara eksklusif merupakan fokus filsafat politik yang membahas isu-isu metapolitik sebagaimana diinformasikan dalam epistemologi, metafisika dan ontologi, etika, dan logika filosofis.

Di akademi Amerika Serikat, perbedaan antara humaniora (humanities) dan ilmu sosial membantu menjelaskan perbedaan antara teori politik serta filsafat politik. Sementara ilmu sosial menggunakan penalaran empiris termasuk teknik analisis kuantitatif (quantitative techniques of analysis), humaniora fokus pada analisis konseptual, hermeneutika tekstual, dan teori normatif. Sebagai salah satu aspek dari disiplin ilmu sosial-politik, teori politik dalam ilmu sosial lebih erat bersekutu dengan metodologi empiris dan kurang condong ke arah klaim normatif sarjana humaniora, meskipun ahli teori politik lebih normatif serta filosofis daripada sarjana ilmu sosial lainnya. Di sisi lain, filsafat politik sebagai subbidang disiplin filsafat yang terletak di humaniora – berakar dalam sejarah pemikiran, mengutamakan klaim normatif dan memandangnya sebagai alternatif utopis status quo.

Sebagai disiplin dalam filsafat dan humaniora, filsafat politik terhubung dengan keprihatinan filosofis lainnya, yaitu epistemologi, metafisika, etika, psikologi, dan estetika. Jadi filsafat politik mempertanyakan bagaimana dan apakah manusia mengetahui apa yang ia pikir ia ketahui tentang realitas politik. Gagasan tersebut merupakan pertanyaan tentang dasar-dasar fenomena politik, termasuk status ontologis entitas politik, asal-usul, dan tujuan atau teleologinya. Hal ini berkaitan dengan pertanyaan tentang keadilan dan kebaikan serta pertanyaan mengenai kebahagiaan dan perkembangan manusia. Selain itu, pertanyaan tentang rasa (taste), kecenderungan (inclination), dan makna (meaning). Sementara topik-topik tersebut menjadi perhatian ilmu politik dan ilmu sosial lainnya seperti ekonomi serta sosiologi, filsuf politik tertarik pada refleksi yang mendalam dan luas tentang persoalan-persoalan tersebut. Mereka juga tertarik pada pertanyaan hermeneutis dan fenomenologis yang muncul ketika menyadari penyelidikan dalam filsafat politik melibatkan si penyelidik. Ketika merenungkan realitas politik, serentak juga harus merenungkan fakta bahwa perenungan muncul dalam konteks politik yang membatasi dan menentukan norma (norms) serta pengetahuan (knowledge).

Bagaimana konstitusi politik diatur? Sebagaimana dilakukan Platon dan Aristoteles, ilmuwan politik mengkategorikan serta menganalisis berbagai konstitusi. Terdapat banyak pekerjaan ilmiah sosial (social scientific work) yang harus dilakukan yang melibatkan refleksi tentang cara manusia mengatur kehidupan secara politik. Pekerjaan tersebut didasarkan pada metode empiris dan memberikan informasi yang berguna tentang metode pemungutan suara, partisipasi pemilih, siklus kekuasaan politik, relasi antara ekonomi serta gerakan politik, bagaimana para pemimpin berhasil, dll. Namun, para filsuf politik mengajukan pertanyaan tentang arti dan tujuan dari semua ini. Mengapa kita membutuhkan konstitusi? Apakah pemungutan suara sangat penting? Mengapa kita tidak setuju dengan kekuasaan? Apakah persoalan ekonomi harus dimasukkan? Kebijakan apa yang harus dimiliki seorang pemimpin yang baik? Sementara filsafat politik tidak boleh mengabaikan temuan politik yang berorientasi empiris, para filsuf politik juga tidak boleh kehilangan pandangan mengenai pentingnya pertanyaan tentang manusia, tujuan dan fungsi manusia, bagaimana manusia mengetahui apa yang ia klaim, dan dunia seperti apa yang sempurna atau ideal.

Filsafat politik cenderung memperhatikan analisis norma-norma tingkat meta. Terkait hal ini, Rawls mendefinisikan keadilan sebagai fairness dan memberikan analisis tentang definisi tersebut. Dengan demikian, teori demokrasi terfokus pada status norma-norma demokrasi seperti legitimasi dan partisipasi. Latihan analisis konseptual bertujuan mengklarifikasi ketika membahas topik-topik dalam filsafat politik. Analisis konseptual dipahami sebagai ciri utama filsafat, disiplin ilmu humaniora. Metode tersebut mirip dengan upaya analisis konseptual dalam membahas filsafat sains (philosophy of science). Misalnya, filsafat sains mempelajari bagaimana klaim pengetahuan dibuat dalam disiplin ilmu – termasuk pertanyaan tentang apa yang membedakan sains dari bentuk pemikiran lainnya. Dengan cara yang sama, filsafat politik mempelajari bagaimana norma berfungsi dalam kehidupan politik dan apa yang membedakan politik dari aspek kehidupan manusia lainnya.

Penting untuk dicatat, para filsuf sains bukanlah ilmuwan yang terlibat dalam tindakan penemuan dan pengujian hipotesis yang dilakukan oleh para ilmuwan (scientists). Dengan cara yang sama, para filsuf politik tidak terlibat dalam upaya ilmu politik yang dipahami sebagai suatu disiplin dalam ilmu sosial. Ilmuwan politik fokus pada penemuan dan pengujian hipotesis di ranah politik. Sedangkan para filsuf politik mempertanyakan apakah pendekatan empiris ilmu politik tersebut berharga (valuable), merenungkan pokok tersebut dan menanyakan apa yang (atau tidak) bersifat politis.

Pertanyaan tentang keadilan. Dalam ilmu sosial, seseorang mempelajari keadilan secara empiris. Misalnya, kriminolog mempelajari sifat peradilan pidana (the nature of criminal justice), menanyakan apa yang berhasil atau tidak berhasil dalam pengurangan dan hukuman kejahatan. Sedangkan para filsuf mempertanyakan bagaimana mendefinisikan kejahatan dan mengapa kejahatan pantas dihukum. Dalam ilmu politik, seseorang mempelajari struktur sistem konstitusional atau norma hukum internasional. Penyelidikan ilmu politik diinformasikan melalui sejarah dan tertarik pada pertanyaan empiris tentang opini populer, konflik dalam struktur kehidupan politik, dan implikasi hidup dari struktur serta institusi tertentu. Sedangkan para filsuf politik tertarik pada pertanyaan tentang apakah sejarah terkait dengan politik atau apakah bidang politik harus dipertimbangkan di bawah rubrik norma ahistoris dan universal. Para filsuf politik mengajukan pertanyaan normatif fundamental tentang status kerangka institusional—termasuk pertanyaan mengenai kerangka mana yang lebih baik atau terbaik. 

KEADILAN, KEHIDUPAN YANG BAIK, DAN NASIHAT POLITIK

Filsafat politik adalah bagian dari penyelidikan yang lebih besar tentang kehidupan manusia (human life). Fakta tersebut mengingatkan, filsafat politik harus memiliki dampak eksistensial, mengubah hidup manusia. Meskipun ada diskusi signifikan mengenai filsafat sebagai terapi (therapy) atau filsafat sebagai cara hidup (way of life), sering kali dilupakan bahwa berfilsafat tentang politik merupakan inti dari proyek transformasi filosofis. Salah satu diskursus yang kurang dihargai terkait filsafat politik adalah nasihat politik (political exhortation). Sementara para filsuf menganalisis dan berdebat, mereka juga menawarkan teguran, inspirasi, dan memberikan dorongan bertindak.

Dalam Buku II Republic, Glaucon menunjukkan, keadilan adalah jalan tengah antara kekuatan yang tidak terkendali (unbridled power) dan penderitaan yang hina (abject suffering). Sebagaimana ditegaskan Glaucon, hal yang terbaik yaitu lolos dari tindakan tidak adil dan tidak dihukum. Sedangkan hal yang terburuk adalah menderita ketidakadilan tanpa harapan pembalasan (without hope of retaliation). Glaucon lebih jauh memandang keadilan sebagai kejahatan yang lebih rendah. Karena tidak ada yang mau tunduk pada aturan hukum apabila memiliki kekuatan untuk lolos. Hal ini menunjuk ke salah satu pertanyaan filsafat politik – mengapa manusia menerima norma sosial dan politik. Sokrates memberikan penjelasan di Republic dan menunjuk ke arah mitos di akhir Buku X, melihat keadilan terkait dengan kebahagiaan baik di kehidupan ini maupun di kehidupan selanjutnya. Hal ini merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa manusia harus peduli dengan norma dan konsep kehidupan politik. Platon dalam Republic mendesak supaya manusia menjadi adil.

Filsafat politik lebih dari sekadar analisis dan penyelidikan tentang ilmu politik empiris. Republic menawarkan diskusi analitis mengenai kebajikan dan keburukan sebagai bentuk pemerintahan. Misalnya, kisah pembubaran negara yang sempurna (perfect state) melalui aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan tirani. Analisis seperti itu penting. Tetapi para filsuf akan bertanya, mengapa itu penting – apa yang dipertaruhkan dalam menganalisis realitas politik dengan cara tersebut? Jawaban Platon dalam Buku X Republic memberikan sebuah kunci. Menurut Platon, penyelidikan mengenai sifat keadilan dan kehidupan politik memiliki dampak eksistensial, membuat manusia menjadi lebih baik.

Hal ini mengarahkan pada persoalan terakhir dalam mendefinisikan filsafat politik. Apakah tindak tutur aktivis (activist speech-acts) secara eksplisit memenuhi syarat sebagai filsafat politik? Berikut ini adalah karya standar filsafat politik berupa nasihat aktivis (activist exhortation): The Prince Niccolò di Bernardo dei Machiavelli (1469-1527), Declaration of Independence Thomas Jefferson (1743-1826), The Communist Manifesto Marx, dan Letter from Birmingham Jail Martin Luther King Jr (1929-1968). Karya-karya tersebut ditulis sebagai reaksi terhadap konteks politik tertentu, ditujukan kepada khalayak tertentu, dan dimaksudkan untuk merangsang tindakan politik. Apakah karya-karya tersebut dipandang sebagai filsafat politik? Karya-karya tersebut adalah teks sentral untuk mempertimbangkan pertanyaan kunci mengenai pemerintahan dan kekuasaan, aksi revolusioner, kesetaraan, ideologi, dan keadilan.

Salah satu ciri kunci teks nasihat adalah teks tersebut meningkatkan kesadaran (consciousness) – mengarahkan perhatian pada ciri yang tidak terucapkan dalam hidup manusia, misalnya standar ganda (double standards) dan kemunafikan (hypocrisy). Gagasan mengenai peningkatan kesadaran adalah gagasan sentral kaum feminis yang berpikir bahwa perempuan harus diberi kesempatan dan kebebasan memahami penindasan yang mereka alami dengan benar. Upaya serupa ditemukan dalam Marxisme, membawa perjuangan kelas keluar dari bayang-bayang ideologis dan menjadikannya tema pemikiran yang eksplisit. Ujung tombak upaya filsafat politik sebagai peningkatan kesadaran adalah mereka yang mengeksplorasi globalisasi dan Eurosentrisme. Salah satu nasihat filsafat politik yang universal yaitu manusia harus menyadari bagaimana bahasa dan budaya membatasi pemikiran serta aktivitas politik.

Masalah yang tersisa adalah desakan politik sepihak. Nasihat politik pembebasan Kiri (Left) menyerukan aksi revolusioner. Sedangkan yang Kanan (Right) mengingatkan untuk berpegang teguh pada tradisi dan ide-ide yang terancam gangguan berupa kekuatan revolusi. Salah satu alasan mengklaim teks nasihat bukanlah filsafat politik yaitu karena teks tersebut berat sebelah. Filsafat politik melampaui agenda politik tertentu dan mencakup keseluruhan hidup. Tetapi ada pendapat – mengikuti kritik Marx terhadap Hegel atau kritik feminis terhadap filsafat kontemporer – titik pandang tanpa tubuh (the disembodied vantage point) mengistimewakan matriks kelas, gender, dan budaya tertentu.

Versi filsafat politik yang sempit menyangkal bahwa teks-teks yang mendesak dipandang sebagai filsafat politik. Tetapi, pemahaman yang lebih luas mengenai filsafat politik eksistensial, menilai teks-teks tersebut merupakan contoh dari apa yang seharusnya dilakukan filsafat politik, membantu manusia menjalani kehidupan yang lebih baik. Filsafat politik juga mengakui, tidak ada jawaban yang mudah dan jelas untuk pertanyaan tentang cara terbaik mengatur hidup manusia serta cara terbaik untuk hidup.

MENGAPA KITA MEMBUTUHKAN FILSAFAT POLITIK?

Filsafat politik merupakan penyelidikan tentang sifat, sebab, dan akibat dari pemerintahan yang baik serta buruk. Pemerintahan yang baik dan buruk mempengaruhi kualitas hidup manusia (the quality of human lives). Aturan yang didasarkan pada keadilan dan kebajikan memungkinkan orang bisa bekerja, berdagang, berburu, menari, dll yang menyejahterakan manusia. Sedangkan tirani melahirkan kemiskinan dan kematian. Manusia tidak dapat berpaling dari politik, mundur ke kehidupan pribadi, dan membayangkan bagaimana ia diatur tidak berdampak pada kebahagiannya.

Bentuk pemerintahan tidak ditentukan sebelumnya, harus membuat pilihan. Apa yang terjadi apabila penguasa gagal menjalan tugas dan mempertanggungjawabkannya kepada rakyat atau apabila rakyat gagal mengawasi perwakilan mereka? Kita dapat melacak pengaruh berbagai bentuk pemerintahan dan mempelajari kualitas yang membentuk pemerintahan yang terbaik. Hal ini disebut sebagai pengetahuan politik (political knowledge). Kita harus bekerja sama untuk mengetahui siapa yang dapat melakukan apa, siapa yang memiliki bagian dunia material yang mana, apa yang terjadi apabila seseorang melanggar aturan, dll.

Salah satu isu sentral filsafat politik yaitu mengapa kita membutuhkan negara atau otoritas politik? Terkait hal ini, kaum anarkis memberikan argumen, masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri dengan baik tanpa negara. Kemudian muncul pertanyaan, apakah seharusnya hanya ada satu pemerintahan atau banyak pemerintahan – satu sistem untuk seluruh umat manusia atau sistem berbeda untuk masyarakat berbeda. Pemerintahan yang baik mempunyai karakter kehati-hatian, keberanian, kemurahan hati, dll. Sehingga perlu diciptakan pemerintahan yang baik sebagai suatu sistem.

Jika bentuk pemerintahan merupakan penyebab kemakmuran dan kemiskinan serta hidup dan mati, maka seberapa jauh kita dapat mempengaruhi rezim yang berkuasa? Apakah mereka sekadar mata rantai yang diatur oleh penyebab yang lebih dalam yang tidak dapat dikendalikan? Apa gunanya filsafat politik yang tujuannya adalah membantu memilih bentuk pemerintahan yang terbaik?

Terdapat keyakinan bahwa pemerintahan yang baik tidak dapat bertahan, akan rusak dengan berlalunya waktu, runtuh menjadi tirani, dan hanya melalui tahapan yang lambat akan kembali ke kondisi terbaiknya. Pada abad XIX, keyakinan yang berlaku adalah gagasan mengenai kemajuan sejarah (historical progress). Sejarah bergerak dalam garis lurus dari barbarisme primitif ke tahap peradaban yang lebih tinggi. Dalam Marxisme, perkembangan masyarakat bergantung pada cara orang memproduksi barang-barang material – teknologi yang mereka gunakan dan sistem ekonomi yang mereka adopsi. Menurut Marx, dalam masyarakat kapitalis, negara harus melayani kepentingkan kelas kapitalis. Sedangkan dalam masyarakat sosialis, negara harus melayani kepentingan pekerja. Akhirnya, di bawah komunisme, negara akan hilang sama sekali.

Filsafat politik berurusan dengan isu-isu di mana kita memiliki pilihan politik nyata untuk dibuat. Namun, ketika filsuf politik campur tangan langsung dengan kehidupan politik, mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Hobbes membantu menjelaskan mengapa filsuf politik jarang memberikan dampak langsung pada peristiwa politik. Karena mereka melihat politik dari perspektif filosofis (philosophical perspective), menantang kepercayaan konvensional yang dianut politisi dan masyarakat luas. Ketika filsuf politik mengajukan ide, terlihat aneh dan mengganggu mereka yang terbiasa dengan debat konvensional.

Kebutuhan akan filsafat politik selalu ada, terutama ketika menghadapi tantangan politik baru yang tidak dapat ditangani dengan kebijaksaan konvensional (conventional wisdom). Menurut Platon, filsuf memiliki pengetahuan sejati, sedangkan orang-orang di sekitarnya hanya memiliki pendapat yang menyimpang (distorted opinions). Tetapi karena jalan menuju pengetahuan filosofis panjang dan sulit, sangat sedikit yang mau mengambilnya. Para filsuf berpikir dan bernalar dengan cara yang sama seperti orang lain, tetapi mereka melakukannya dengan lebih kritis serta sistematis. Terkait hal ini, filsafat politik dapat menerangi cara kita berpikir tentang politik tanpa mengklaim jenis kebenaran khusus yang tidak dapat diakses oleh orang biasa.  

MASA DEPAN FILSAFAT POLITIK

Apakah penting mempertimbangkan filsafat politik dari sudut pandang sejarah? Apakah filsafat politik dapat dipahami dalam istilah ahistoris? Terkait kedua pertanyaan tersebut, pada hakikatnya sejarah dan refleksi ahistoris berguna. Jika filsafat tanpa sejarah adalah gurun (desert), dan sejarah tanpa filsafat adalah hutan (jungle), maka kita pasti membutuhkan keduanya.

Perhatian utama filsafat politik, secara khusus filsafat politik liberal-demokratik adalah persoalan keadilan. Mengkaji argumen mengenai ketidaksetaraan (inequality) dan peran negara dalam mendistribusikan kekayaan, memastikan kesetaraan kesempatan, dan mengelola perbedaan sosial serta ekonomi. Fenomena terkait keadilan lingkungan global (global environmental justice) menunjukkan bagaimana pertanyaan tentang keadilan distributif diterapkan dalam konteks global untuk mengatasi persoalan distribusi sumber daya dan mitigasi risiko dalam menghadapi perubahan iklim (climate change).

Kepedulian terhadap keadilan terkait dengan pertimbangan mengenai keadilan retributif dan model alternatif dalam memandang hukuman. Persoalan keadilan hukuman merupakan perhatian utama bagi kehidupan politik dan filsafat politik. Masalah kejahatan domestik terkait dengan agresi internasional, perang, dan hukum internasional. Cara evolusi peperangan di era kontemporer mengharuskan menilai kembali pemahaman mengenai teori perang yang adil (just war theory), status hukum internasional (the status of international law), dan profesi militer (the military profession). Sementara hukuman dan keadilan dalam perang adalah perhatian tradisional filsafat politik terapan, sudut pandang alternatifnya adalah pasifisme (pacifism).

Konsep demokrasi pada hakikatnya luas dan kompleks serta mempunyai kaitan dengan konsep moral atau politik seperti kesetaraan, otonomi, dan otentisitas. Teori demokrasi berkembang sebagai kritik terhadap paternalisme (paternalism). Kritik feminis dan pluralisme agonistik (agonistic pluralism) – pandangan radikal tentang kehidupan politik sebagai nilai yang diperebutkan serta diperjuangkan untuk kekuasaan dan pengakuan tidak dapat dihindari. Terkait isu imigrasi, apakah negara demokrasi liberal memiliki hak mengecualikan imigran, sementara juga mempertimbangkan hak-hak orang asing yang membutuhkan bantuan. Prinsip demokrasi liberal seperti kebebasan dan kesetaraan mengarah ke perbatasan terbuka (open borders) atau redistribusi lintas batas (cross-border redistribution).

Filsafat politik harus didasarkan pada harapan dan kepedulian akan masa depan. Jika filsafat politik tidak ada hubungannya dengan masa depan politik, maka filsafat politik tidak akan memiliki masa depan, sekadar menjadi hobi para intelektual. Penyelidikan filosofis berkembang sebagai tanggapan terhadap realitas politik seperti kekayaan intelektual (intellectual property), ketimpangan pendapatan (income inequality), terorisme (terrorism), dll. Disiplin akan berubah ketika isu-isu baru muncul dan para filsuf mengalihkan perhatian kepada isu-isu tersebut.   

PENUTUP

Berdasarkan uraian di atas, filsafat politik merupakan refleksi mengenai sifat manusia dan pemerintahan serta relasi antara yang kolektif dan yang individual. Membahas legitimasi pemerintah, dasar hukum, kekuasaan, batas campur tangan negara terhadap individu, relasi antarnegara, dll. Oleh karena itu, filsafat politik berurusan dengan kehidupan politik yang mencakup esensi, asal-usul, dan nilai negara. Karya penting dalam filsafat Yunani Kuno adalah Republic Platon dan Politics Aristoteles. Platon menguraikan struktur dan fungsi negara ideal. Negara ideal ditandai dengan keadaan adil (the just state), di mana setiap orang memenuhi fungsinya yang sesuai. Sedangkan Aristoteles yang memandang manusia sebagai makhluk sosial, memberikan dasar bagi teori pemerintahan modern.

Kekristenan awalnya bersikap negatif terhadap negara, terungkap dalam De Civitate Dei Agustinus. Keadaan duniawi dipandang sebagai civitas diaboli, di mana gagasan tersebut mendominasi sepanjang Abad Pertengahan (Middle Ages). Thomas menekankan asal-usul kekuasaan kerajaan dan hak rakyat membatasi atau menghapus kekuasaan apabila terjadi penyalahgunaan. Terkait hal ini, Ockham dan Marsilius Padua (1270-1342) mempunyai pandangan serupa. Dante Alighieri (1265-1321) merupakan orang pertama yang mengakui nilai intrinsik negara (the intrinsic value of the state), memandang monarki dunia (the world monarchy) sebagai satu-satunya cara menjamin perdamaian, keadilan, dan kebebasan.

Pada periode Renaisans, filsafat politik mulai memainkan peran utama (major role). Machiavelli dan Jean Bodin (1530-1596) meletakkan dasar teori negara, menekankan independensi dari kekuatan eksternal dan kedaulatan yang tidak terpisahkan. Teori hak rakyat dan hak perlawanan terhadap tirani didukung Monarchomachi. Mereka menggunakan teori kontrak sosial untuk membenarkan pembatasan kekuasaan monarki. Selanjutnya, gagasan mengenai hukum kodrat, terlepas dari wahyu ilahi yang terungkap dalam pemikiran Hugo Grotius (1583-1645), berfungsi sebagai argumen liberal.

Pada abad XVI-XVII, teori liberal dibangun di atas gagasan perjanjian asali (original covenant), individu bergabung dan melalui kesepakatan bersama membentuk negara serta memberikan kekuasaan pada penguasa tertinggi. Selama abad XVII di Inggris, teori kontrak menggantikan teori hak-hak ketuhanan para raja (the theory of the divine rights of kings). Hal ini didukung asumsi keadaan alami (state of nature), semua orang menikmati hak timbal balik yang sama. Pembela teori kontrak sosial abad XVIII adalah Rousseau yang mempengaruhi filosofi revolusi Prancis.

Menurut Rousseau, gagasan tentang kedaulatan rakyat (the sovereignty of the people) mengambil aspek yang lebih demokratis daripada filsafat politik Inggris abad XVII yang secara eksklusif bersifat aristokrat. Keyakinan tersebut terungkap dalam konsepnya mengenai kehendak umum (general will) yang dibentuk oleh setiap individu. Kant menjadikan konsep tersebut sebagai dasar filsafat politiknya, mengenali karakter fiktif kontrak sosial dan memperlakukannya sebagai gagasan regulatif (regulative idea), kriteria mengevaluasi tindakan negara.

Hegel meyakini bahwa negara adalah tujuan itu sendiri, realisasi tertinggi dari akal dan moralitas. Marx dan Friedrich Engels (1820-1895) menentang pandangan Hegel serta memvisualisasikan sebuah masyarakat di mana negara secara bertahap akan menghilang. Pada abad XIX, teori hukum negara (the juristic theory of the state) sangat dijunjung tinggi. Bagi mereka, negara adalah sumber hukum dan mempunyai kedaulatan absolut, tidak ada batasan untuk kemahakuasaan hukum negara.

Pada abad XIX-XX, filsuf politik berusaha membenarkan berbagai bentuk pemerintahan dunia dengan kekuasaan yang lebih luas daripada yang dijalankan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Anarkisme menolak tugas utama filsafat politik tersebut. Mereka menegaskan, tidak ada institusi pemaksaan yang dibenarkan. Pierre-Joseph Proudhon (1809-1865) percaya bahwa institusi koersif harus digantikan organisasi sosial dan ekonomi berdasarkan kesepakatan kontrak sukarela (voluntary contractual agreement). Sedangkan Louis Auguste Blanqui (1805-1881) dan Mikhail Alexandrovich Bakunin (1814-1876) menganjurkan penggunaan kekerasan untuk menghancurkan institusi koersif.

Liberalisme adalah pandangan bahwa institusi koersif dibenarkan ketika mempromosikan kebebasan (liberty). Bagi Locke, kebebasan membutuhkan monarki konstitusional dengan pemerintahan parlementer. Pandangan yang paling dekat dengan Locke adalah liberalisme klasik (classical liberalism) yang sering disebut sebagai libertarianisme. Bentuk liberalisme tersebut menafsirkan batasan kebebasan sebagai tindakan positif yang mencegah orang melakukan apa yang sebenarnya bisa mereka lakukan. Terkait hal ini, gagal membantu orang yang membutuhkan tidak membatasi kebebasan mereka.

Sedangkan dalam liberalisme kesejahteraan (welfare liberalism) yang berasal dari Thomas Hill Green (1836-1882), kendala kebebasan ditafsirkan untuk memasukkan tindakan negatif atau tindakan pembiaran yang mencegah orang melakukan apa yang sebenarnya bisa mereka lakukan. Menurut pandangan tersebut, gagal membantu orang yang membutuhkan membatasi kebebasan mereka. Kaum liberal kesejahteraan meyakini, ketika kebebasan ditafsirkan dengan cara tersebut, institusi koersif dari negara kesejahteraan yang membutuhkan jaminan sosial dan kesempatan yang sama dibenarkan.

Baik libertarianisme dan liberalisme kesejahteraan, komitmen pada individualisme. Pandangan tersebut menganggap hak individu sebagai dasar dan membenarkan tindakan lembaga koersif mempromosikan hak-hak tersebut. Komunitarianisme yang bersumber dari Hegel, menolak individualisme. Menurut kaum komunitarian, individu dibentuk oleh institusi dan praktik di mana mereka menjadi bagiannya. Selain itu, hak dan kewajiban mereka berasal dari institusi serta praktik yang sama. Fasisme adalah bentuk ekstrem dari komunitarianisme yang menganjurkan negara otoriter dengan hak terbatas untuk individu (limited rights for individuals).

Berbeda dengan liberalisme dan komunitarianisme, sosialisme menganggap kesetaraan (equaloity) sebagai cita-cita dasar serta membenarkan institusi koersif sejauh mereka mempromosikan kesetaraan. Dalam masyarakat kapitalis, di mana alat-alat produksi dimiliki dan dikendalikan sejumlah kecil orang serta digunakan untuk keuntungan mereka, kaum sosialis lebih suka mengambil kendali atas alat-alat produksi dan mengarahkan penggunaannya untuk kesejahteraan umum (general welfare). Menurut Marx, prinsip distribusi masyarakat sosialis yaitu “dari masing-masing sesuai kemampuan, ke masing-masing sesuai kebutuhan” (from each according to ability, to each according to needs). Tetapi di antara kaum sosialis tidak sepakat tentang siapa yang harus mengendalikan alat-alat produksi.

Dalam versi sosialisme yang disukai Vladimir Lenin (1870-1924), mereka yang menguasai alat-alat produksi akan menjadi elit yang tampaknya hanya berbeda dalam tujuan mereka dari elit kapitalis yang mereka gantikan. Sedangkan bentuk sosialisme lainnya, alat-alat produksi harus dikontrol secara demokratis. Dalam masyarakat kapitalis maju, pertahanan nasional, redistribusi pendapatan, dan perlindungan lingkungan berada di bawah kendali demokrasi. Demokrasi atau pemerintahan oleh rakyat (government by the people) berlaku di wilayah tersebut dan membutuhkan beberapa bentuk perwakilan.

Kaum sosialis mengusulkan untuk memperluas domain kontrol demokratik untuk menjamin kontrol atas alat-alat produksi. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa argumen yang sama yang mendukung kontrol demokratik di bidang yang diakui juga mendukung kontrol demokratik atas alat-alat produksi. Menurut Marx, sosialisme akan mengubah dirinya menjadi komunisme ketika sebagian besar pekerjaan yang dilakukan orang dalam masyarakat menjadi upahnya sendiri, di mana imbalan uang diferensial (differential monetary reward) tidak diperlukan.

Semua pandangan politik di atas diinterpretasikan dengan cara mengingkari bahwa perempuan memiliki hak dasar (basic rights) yang sama dengan laki-laki. Terkait hal ini, feminisme adalah pandangan politik bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak dasar yang sama. Dalam beberapa tahun terakhir, filsuf politik mendukung persamaan hak dasar bagi perempuan dan laki-laki. Tetapi mereka jarang menjawab pertanyaan yang dipandang paling penting oleh kaum feminis. Misalnya, bagaimana tugas dan tanggung jawab harus diberikan dalam struktur keluarga?

Masing-masing pandangan politik tersebut harus dievaluasi baik secara internal maupun eksternal, dibandingkan dengan pandangan lainnya. Setelah selesai dievaluasi, rekomendasi praktis mereka tidak jauh berbeda. Misalnya, jika kaum liberal kesejahteraan mengakui bahwa hak-hak dasar berlaku bagi generasi mendatang (future generations), maka mereka akan mendukung kesetaraan yang sama yang dipertahankan kaum sosialis.

Filsafat politik kontemporer dewasa isi fokus pada debat komunitarian-liberal. Untuk membela pandangan komunitarian, Alasdair Chalmers MacIntyre menegaskan bahwa semua bentuk liberalisme berusaha memisahkan aturan yang mendefinisikan tindakan yang benar dari konsep kebaikan manusia (human good). Bentuk liberalisme tersebut gagal, karena aturan yang menentukan tindakan yang benar tidak dapat secara memadai didasarkan pada konsepsi tentang kebaikan.

Menanggapi kritik tersebut, kaum liberal secara terbuka mengakui bahwa pandangan mereka tidak didasarkan secara independen pada konsep tentang kebaikan. Misalnya, Rawls menjelaskan bahwa liberalismenya membutuhkan konsepsi tentang kebaikan politik (political good). Oleh karena itu, perdebatan kaum komunitarian dan libertarian harus beralih ke evaluasi komparatif atas konsepsi kebaikan mereka yang saling bersaing. Namun, para komunitarian kontemporer belum terbuka terhadap konsepsi tertentu tentang kebaikan yang mereka butuhkan.   

SUMBER BACAAN

Blackburn, Simon. The Oxford Dictionary of Philosophy: Second Edition. Oxford: Oxford University Press, 2005.

Eckstein, Walter. “Political Philosophy”. Dalam Dagobert D. Runes (Editor). Dictionary of Philosophy. New York: Philosophical Library, 1960, hlm. 241-242.

Fiala, Andrew. “Introduction”. Dalam Andrew Fiala (Editor). The Bloomsbury Companion to Political Philosophy. London: Bloomsbury Academic, 2015, hlm. 1-18.

Flathman, Richard E. “Political Theory”. Dalam Robert Audi (Editor). The Cambridge Dictionary of Philosophy: Third Edition. Cambridge: Cambridge University Press, 2015, hlm. 844-845.

Flew, Antony. A Dictionary of Philosophy. London: Macmillan Press, 1979.

Miller, David. Political Philosophy: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press, 2003.

Proudfoot, Michael dan A. R. Lacey. The Routledge Dictionary of Philosophy: Fourth Edition. New York: Routledge, 2010.

Sterba, James P. “Political Philosophy”. Dalam Robert Audi (Editor). The Cambridge Dictionary of Philosophy: Third Edition. Cambridge: Cambridge University Press, 2015, hlm. 842-844.

CATATAN

Tulisan ini pernah dipublikasikan dengan keterangan sebagai berikut:

Prasetyo, Yohanes Wahyu. “Pengantar Filsafat Politik”. Gita Sang Surya. Vol. 18, No. 1 (Januari-Maret 2023). pp. 3-19. ISSN 1978-3868

Format PDF dari tulisan ini dapat diakses melalui http://repo.driyarkara.ac.id/2033/

Diskursus Filsafat